Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: 4 Orang Daftarkan Merek "Citayam Fashion Week", 1 Pemohon Cabut Pendaftaran

Kompas.com - 26/07/2022, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima empat permohonan yang mengajukan merek Citayam Fashion Week (CFW) hingga 25 Juli 2022.

Namun, terdapat satu pemohon yang memutuskan untuk menarik pendaftaran merek Citayam Fashion Week, yakni Indigo Aditya Nugroho seorang Content Creator/Influencer.

"Terkait isu yang lagi ada ini adalah Citayam Fashion Week, itu ada empat permohonan sampai tanggal 25 ini ada empat permohonan yang diajukan ke kita. Yang menyebut secara langsung Citayam Fashion Week itu ada tiga, kemudian belakangan baru didaftarkan kemarin tanggal 25 Juli, itu hanya Citayam saja," kata Plt Dirjen DJKI Kemenkumham Razilu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Citayam Fashion Week Jadi Rebutan, Ini Keuntungan Pemegang Hak Merek

"Dia yang menggunakan Citayam saja, itu adalah PT Stik Industri Palekat. Empat permohonan yang ada per tanggal 25 Juli kemarin, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali," sambungnya

Atas keputusan Indigo Aditya Nugroho yang mencabut pendaftaran merek Citayam Fashion Week, pihak DJKI mengapresiasi. Malah, Razilu berharap, pihak pemohon lainnya yang masih memproses pendaftaran Citayam Fashion Week bisa mengikuti jejak Indigo Aditya Nugroho.

"Harapan kita sebenarnya, supaya tidak berkelanjutan polemik di masa mendatang, bagi pihak yang mengajukan mengambil sikap yang sama sebaiknya seperti Mas Indigo Aditya Nugroho untuk ditarik kembali sehingga tidak berkelanjutan prosesnya di kita," ucapnya.

DJKI Bentuk Tim Pemeriksa Merek

Razilu menjelaskan, untuk merek Citayam Fashion Week, pihak DJKI Kemenkumham akan membentuk tim khusus. Biasanya, kata dia, merek yang diajukan pemohon hanya diperiksa oleh satu pegawai.

Lantaran nama Citayam Fashion Week mejadi sorotan masyarakat hingga pemerintah, maka DJKI memutuskan hal tersebut. Dengan demikian, pemohon yang mendaftarkan nama Citayam bakal diseleksi lebih ketat.

Baca juga: Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week dan Minta Maaf, Baim Wong: Saya Enggak Seambisius Itu...

"Ketika ini (Citayam Fashion Week) tidak ditarik kembali, biasanya ini Pemeriksa Merek diperiksa oleh satu orang. Kemudian diverifikasi secara berjenjang. Tetapi saya sudah berdiskusi dengan Pak Direktur Pemeriksa Merek, untuk merek ini kita akan membentuk tim yang ketat untuk melakukan pemeriksaan. Jadi tidak diperiksa satu orang, tapi diperiksa oleh tim untuk membuktikan bahwa layakkah yang mengajukan merek Citayam Fashion Week ini berhak atau tidak," ujarnya.

Kehebohan Citayam Fashion Week ini bermula dari Aktor, Baim Wong, yang berupaya ingin mengklaim nama tersebut menjadi merek di DJKI Kemenkumham pada 21 Juli. Lalu, ada Indigo Aditya Nugroho yang turut mengajukan permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.

Namun, Baim Wong yang paling disorot serta mendapat hujatan dari berbagai kalangan termasuk para warganet/netizen. Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week melalui usahanya PT Tiger Wong Entertainment.

Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Baca juga: Heboh Rebutan Hak Merek Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com