Untuk itu setiap anggota koperasi perlu membekali diri dengan pemahaman tentang praktik bisnis yang benar, trengginas dan legal.
Pemerintah bersama dinas-dinas koperasi di daerah tentu mempunyai peran besar dalam membina dan mengembangkan kegiatan koperasi agar bertahan dari persaingan dengan pelaku ekonomi lain.
Pesaing koperasi tidak hanya pengusaha lokal, namun juga pengusaha di daerah bahkan dari negara lain.
Seorang anggota koperasi sangat boleh jadi akan membeli dari toko daring suatu barang impor yang lebih murah dan lebih baik kualitasnya daripada barang buatan lokal di toko koperasi sebelah rumah.
Pemerintah sebagai pemegang amanat konstitusi dan pelaksana Undang-Undang Koperasi tentu perlu bekerja keras untuk mengatasi masalah ini.
Pemerintah juga perlu memberi dukungan atau bantuan kepada manajemen koperasi agar dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada para anggotanya.
Karena seperti kita ketahui, koperasi adalah milik rakyat yang umumnya bermodal semangat dengan sedikit modal finansial.
Selanjutnya, manajemen koperasi juga perlu disiapkan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak lain sesuai kebutuhan anggota, termasuk mengelola kredit dalam jumlah yang lebih besar untuk meningkatkan skala usaha para anggota yang menjadi pengusaha.
Termasuk tugas pemerintah adalah bagaimana mencegah oknum manajer koperasi yang menggunakan dana simpanan anggota dan aset finansial lain secara kurang berhati-hati.
Koperasi yang mengalami gagal bayar perlu diatasi dengan tuntas, karena jika tidak, maka banyak koperasi akan ditinggalkan anggotanya.
Kementerian KUKM perlu menyusun semacam alat ukur untuk mendeteksi kesehatan pengelolaan koperasi.
Alat ukur ini digunakan oleh anggota koperasi untuk memantau perkembangan koperasi dan untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Setiap rapat anggota, hasil tes kesehatan koperasi itu dibuka dan dibahas untuk mencari solusi.
Kementerian KUKM berencana melakukan pengawasan secara terukur terhadap koperasi, sebagaimana Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap perbankan, atau OJK terhadap lembaga keuangan bukan bank.
Diharapkan rencana ini dapat terwujud dengan segera, agar masyarakat tetap percaya kepada lembaga koperasi.
Jika sebelumnya pemerintah lebih menekankan penambahan jumlah koperasi, maka ke depan pemerintah perlu mengupayakan penambahan jumlah anggota koperasi dan mencegah terjadinya koperasi yang mati suri atau bermasalah.
Pemerintah memiliki anggaran, tenaga ahli, peraturan yang mendukung, dan sarana lain untuk melakukan hal itu, tinggal bagaimana menggunakannya dengan sebaik-baiknya.
Majulah koperasi untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.