Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Bos BCA: Harus Ada Penilaian dari Pihak Independen

Kompas.com - 28/07/2022, 11:12 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk tengah mempertimbangkan pemberlakuan jaminan utang berupa kekayaan intelektual sebagai jaminan utang tambahan.

Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang di BCA haruslah memiliki penilaian dari pihak independen.

"Kita akan coba mempertimbangkan sebagai jaminan tambahan bukan jaminan utama. Namun ada ketentuan juga tentunya kalau bank mau menerima jaminan harus ada penilaian dari pihak independen," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Ini Respons Bank-bank

Namun untuk ketentuan lainnya, BCA masih mengkaji secara legal agar mendapatkan keamanan dan kepastian saat menerapkan kebijakan tersebut.

"Secara legal akan kita dalami juga, kalau harus mengeksekusi ini bagaimana caranya, apa yang mau dieksekusi, apa yang akan kita dapatkan. Ini yang akan kita pelajari lebih mendalam," ucap Jahja.

Sebab, kebijakan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang bank kata dia, belum diterapkan di lapangan oleh negara manapun.

"Jadi saya ada minta bantuan dari JP Morgan, dari Citibank Pak Batara Sianturi, ada juga dari DBS saya cari info dan beberapa bank internasional lainnya. Memang yang saya dapatkan cukup mengejutkan, rupanya Indonesia sebagai salah satu pionir yang membolehkan itu ya. Di tempat lain boleh tapi dalam pelaksanaan belum dilaksanakan, tidak dilakukan," kata dia.

Ketentuan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, terdapat beberapa ketentuan terkait skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang berupa:

  1. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  2. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Adapun lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan:

  1. Verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
  2. Verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
  3. Penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.
  4. Pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif.
  5. Penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Baca juga: Kekayaan Intelektual, Sumber Emas Baru Abad 21

Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas:

  1. Proposal pembiayaan.
  2. Memiliki usaha ekonomi kreatif.
  3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
  4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com