Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Dana Pemda Mengendap di Bank, Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Soal Penyaluran DAU

Kompas.com - 28/07/2022, 20:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

SENTUL, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan terkait penyaluran dana alokasi umum (DAU) agar diberikan hanya berdasarkan kebutuhan daerah. Nantinya ketentuan ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun aturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir dana Pemda mengendap di bank.

"Ini sekarang menjadi pemikiran kami, dengan saldo kas pemerintah daerah yang masih banyak di perbankan, kami akan mengatur dengan lebih kuat," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam media gathering di Sentul, Bogor, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Alasan Tingginya Dana Pemda yang Mengendap di Bank

Ia menjelaskan, lewat aturan terbaru nantinya akan membuat penyaluran DAU disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah. Selain itu, kesesuaian laporan pemda juga bakal menentukan kapan DAU akan disalurkan.

Menurut Astera, hal itu dilakukan agar memastikan kedisiplinan pemerintah daerah dalam menggunakan anggaran sehingga tak ada lagi dana Pemda mengendap di bank. Adapun aturan baru tersebut rencananya akan diterbitkan tahun ini.

"Ini sekarang sedang kami rancang, mudah-mudahan tahun ini kami selesaikan, karena ini kan cuma dengan PMK. Terpenting di sini adalah kunci pengendalian supaya saldo kas-nya (yang mengendap di bank) bisa tidak terlalu besar," ungkap dia.

Selama ini pemerintah pusat menyalurkan DAU dua belas kali dalam setahun yang dibayarkan pada hari terakhir setiap bulannya. Ini dilakukan untuk memastikan pemda memiliki anggaran untuk membayar gaji pegawai.

Kendati demikian, DAU akan disalurkan jika pemda telah memenuhi beberapa syarat, seperti laporan realisasi belanja pegawai dan laporan rencana penggunaan DAU.

Baca juga: Dana Pemda Rp 200 Triliun Ngendap di Bank, Kemendagri Bakal Panggil Sekda

"DAU menjadi anggaran transfer ke daerah terbesar dibandingkan yang lain, ini perlu menjadi perhatian. Kalau dilihat, penyaluran DAU setiap bulan bisa tinggi atau berkurang sedikit karena ada persyaratan penyalurannya," kata Astera.

Sebelumnya, Kemenkeu mencatat ada banyak dana pemda mengendap di bank. Hingga akhir Juni 2022, dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 220,9 triliun, menjadi yang tertinggi dalam 6 bulan terakhir.

Dana pemda yang mengendap tersebut naik Rp 20,19 triliun atau 10,06 persen dibandingkan posisi pada Mei 2022. Sementara bila dibandingkan dengan posisi Juni 2021, dana mengendap di bank tersebut naik 30,82 triliun atau 16,21 persen.

Kenaikan saldo dana pemda di perbankan itu salah satunya disebabkan oleh belum optimalnya realisasi belanja daerah sampai dengan Juni 2022.

Baca juga: Dana Pemda di Bank Tembus Rp 183 Triliun, Menkeu: Rekor Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com