Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ungkap Alasan Tingginya Dana Pemda yang Mengendap di Bank

Kompas.com - 28/07/2022, 15:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

SENTUL, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih banyaknya dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan. Hingga akhir Juni 2022, dana pemda mengendap di bank mencapai Rp 220,9 triliun, menjadi yang tertinggi dalam 6 bulan terakhir.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, ada sejumlah alasan dibalik banyaknya dana pemda mengendap di bank. Salah satunya, pola belanja yang tidak berubah yakni baru gencar menggunakan anggaran ketika mendekati akhir tahun.

"Daerah ini masih belum melakukan perubahan dari segi pola belanja. Kalau dilihat dari saldo di bank, itu biasanya duitnya paling tinggi di bulan Oktober, jadi ini nanti masih naik sampai Oktober. Lalu nanti bulan November-Desember baru turun," ungkapnya dalam media gathering di Sentul, Bogor, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Dana Pemda Rp 200 Triliun Ngendap di Bank, Kemendagri Bakal Panggil Sekda

Selain pola belanja, persoalan yang juga menyebabkan menumpuknya dana pemda di bank adalah daerah yang belum merampungkan kontrak lelang terkait sejumlah proyek.

Ia mengungkapkan, sering kali ketika melakukan tinjauan langsung ke pemda yang memiliki dana mengendap cukup tinggi, hasilnya didapatkan karena kontrak yang belum rampung sehingga belanja pun tidak bisa dilakukan.

"Yang paling jelek (daerah yang dana mengendapnya tinggi) itu kami samperin, kami punya tim buat datengin dan tanya 'masalahnya apa sih? kok enggak belanja-belanja?' Begitu kami cek ternyata kontraknya belum," jelas dia.

Astera menilai, untuk mengatasi persoalan dana pemda mengendap di bank diperlukan reformasi secara struktural. Ia menjelaskan, dalam menyelesaikan sebuah proyek di tingkat daerah maka akan mencakup tiga unit.

Terdiri dari perencanaan dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kemudian pengerjaannya akan dilakukan oleh pihak dinas, sementara pencairan anggarannya dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca juga: Kesal Dana Pemda Mengendap, Sri Mulyani Sindir Gubernur dan Wali Kota: Bapak Ibu Memimpin, Bukan Dituntun Anak Buah...

"Nah ini kadang-kadang enggak nyambung antara ketiga ini," imbuhnya.

Menurut Astera, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendorong agar belanja daerah bisa optimal, tak hanya mengendap di perbankan. Ia berharap, bisa ada satu pihak yang mampu mensinergikan ketiga instansi tersebut agar proses perencanaan hingga pengerjaan proyek bisa dipercepat.

"Kami dengan Kemendagri sudah bekerja keras untuk mendorong belanja daerah. Ini kami sedang perbaiki dengan supaya ada percepatan," katanya.

Oleh sebab itu, Astera pun menekankan, perlu adanya reformasi struktural untuk mengatasi permasalahan dana pemda mengendap di bank, mulai dari perbaikan pola belanja hingga tahapan dalam menyusun perencanaan hingga mengeksekusi proyek.

"Pola belanja ini harus dilakukan reformasi secara struktural, bagaimana daerah bisa mempercepat kontrak. Kontrak ini kan bisa cepat kalau perencanaannya cepat. Jadi bukan hanya masalah SDM (sumber daya manusia), tapi masalah yang struktural," tutup dia.

Baca juga: Dana Pemda Mengendap Rp 202,35 Triliun di Bank, Tertinggi di Jawa Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com