JAKARTA, KOMPAS.com – Harga Pertamax Turbo dan dua jenis lainnya mengalami penyesuaian. Penyesuaian harga Pertamax Turbo ini mulai diberlakukan pada Rabu (3/8/2022) pukul 00.01 WIB dini hari.
“Harga ini berlaku mulai 3 Agustus 2022, dan 3 jenis BBM ini sudah disesuaikan dengan harga keekonomian, sehingga ke depan akan fluktuatif menyesuaikan harga minyak dunia,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, Pertamina sudah melakukan penyesuaian BBM non subsidi tersebut pada 10 Juli 2022 lalu. Irto mengatakan, harga rata-rata ICP per Juli 2022 di angka 106,73 dollar AS per barrel, atau masih lebih tinggi sekitar 24 persen dari harga ICP pada Januari 2022.
Baca juga: Pertamina: Kenaikan Harga Pertamax Turbo dkk Tidak Menutup Kerugian Penjualan Pertamax
“Harga ICP ini memang sangat fluktuatif, namun harganya masih cukup tinggi. Penyesuaian harga secara berkala ini kembali dilakukan, dimana harga BBM Non subsidi harganya fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas, terutama harga minyak dunia atau ICP,” kata Irto.
Irto menjelaskan, 95 persen dari porsi BBM nasional yakni Pertamax, Pertalite, dan Solar tidak mengalami perubahan harga. Hanya BBM segmen tertentu saja yakni harga Pertamax Turbo dan Dex Series yang berubah dan itupun masih paling kompetitif di kelasnya.
Harga Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian menjadi Rp 17.900, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 18.900, dan Dexlite (CN 51) menjadi 17.800 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.
Adapun rincian harga Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite terbaru hari ini, Kamis (4/8/2022) sebagai berikut:
Baca juga: Erick Thohir: Laba dan Rugi Pertamina Tidak Bisa Dibandingan dengan Petronas
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:
Provinsi Sumatera Utara:
Provinsi Sumatera Barat:
Provinsi Riau dan Kepulauan Riau:
Kodya Batam:
Provinsi Bengkulu:
Provinsi Jambi:
Provinsi Sumatera Selatan:
Provinsi Bangka Belitung:
Provinsi Lampung:
Provinsi DKI Jakarta:
Provinsi Banten:
Jawa Barat:
Provinsi Jawa Tengah:
Provinsi DI Yogyakarta:
Provinsi Jawa Timur:
Provinsi Bali:
Provinsi Nusa Tenggara Barat:
Provinsi Nusa Tenggara Timur:
Provinsi Kalimantan Barat:
Provinsi Kalimantan Tengah:
Provinsi Kalimantan Selatan:
Provinsi Kalimantan Timur:
Provinsi Kalimantan Utara:
Provinsi Sulawesi Utara:
Provinsi Gorontalo:
Provinsi Sulawesi Tengah:
Provinsi Sulawesi Tenggara:
Provinsi Sulawesi Selatan:
Provinsi Sulawesi Barat:
Provinsi Maluku:
Provinsi Maluku Utara:
Provinsi Papua:
Provinsi Papua Barat:
Baca juga: Pertamina: Sudah 400.000 Kendaraan Roda Empat Terdaftar di MyPertamina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.