Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Petani di Jatim Akui Rasakan Manfaat Besar AUTP dari Kementan

Kompas.com - 05/08/2022, 19:34 WIB
A P Sari

Penulis

 

KOMPAS.com – Para petani di Jawa Timur (Jatim) mengaku merasakan manfaat besar Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebab, AUTP melindungi mereka dari gagal panen. Dengan demikian, produktivitas dan kesejahteraan tidak terganggu.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, salah satu keunggulan utama program AUTP adalah perlindungan dan pertanggungan.

Program tersebut, kata SYL, melindungi petani dari kerugian melalui pertanggungan yang diberikan.

"Petani tak lagi perlu khawatir dalam menjalankan bisnis pertaniannya karena dia terlindungi dan mendapat pertanggungan ketika mengikuti program AUTP,” tutur SYL, dikutip dari keterangan pers resminya, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Antisipasi Gagal Panen, Petani di Bengkulu Disarankan Ikut Program AUTP

Kelebihan lain AUTP, lanjut dia, adalah proteksi dari serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan perubahan iklim.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menambahkan, AUTP menjaga ketahanan tak hanya dari sisi produktivitas, tetapi dari petani itu sendiri.

Dengan pertanggungan yang didapat, petani tetap dapat mengupayakan kembali budi daya pertanian meski mengalami gagal panen.

"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar (ha) per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani tak perlu khawatir karena memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya," tutur Ali.

Ali melanjutkan, AUTP pun menjaga ketahanan pangan dengan sangat baik. Sebab, petani tetap dapat menanam kembali dan menjaga produktivitas pertanian mereka.

Baca juga: Hama Belalang Serang Lahan Padi di Sumba Timur, Kementan Sarankan Petani Ikut AUTP

"AUTP menjaga produktivitas pertanian. Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional kita," imbuh Ali.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Pertanian Dirjen PSP Kementan Indah Megahwati mengungkapkan, ketika mengalami gagal panen, biasanya petani kesulitan mengakses modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya. Dengan AUTP, persoalan ini dapat diatasi.

"Tak ada lagi kendala permodalan yang dihadapi, karena petani mendapat pertanggungan yang dapat digunakan untuk memulai kembali usaha pertaniannya," tutur Indah.

Adapun petani yang ingin mengikuti AUTP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya petani harus tergabung dengan kelompok tani (poktan).

Petani juga harus mendaftarkan lahan pertanian yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

Baca juga: Antisipasi Kerugian Akibat Hama Wereng, Kementan Imbau Petani Madiun Ikut Program AUTP

Selanjutnya, petani diwajibkan membayar premi Rp 36.000 per ha per musim dari jumlah total premi Rp 180.000 per ha per musim.

Pemotongan jumlah pembayaran sebesar Rp 140.000 merupakan subsidi dari pemerintah yang ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com