Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life, Bagaimana Nasib Cicilan Nasabah? Ini Kata Manajemen

Kompas.com - 08/08/2022, 07:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) tetap melanjutkan program pembayaran cicilan dengan skala prioritas untuk nasabahnya.

Selain itu, perusahaan asuransi ini juga masih berupaya merealisasikan masuknya pihak ketiga atau calon investor terkait rencana restrukturisasi di Wanaartha Life.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional sebagaimana mestinya.

Baca juga: Pemilik Wanaartha Life Diduga Terlibat Penggelapan Premi Nasabah

"Wanaarta Life tetap meneruskan keberlangsungan korporasi, serta berkomitmen bersama pemegang saham agar upaya penyehatan keuangan dan upaya pengembalian aset-aset yang masih berstatus sita maupun dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung memberikan hasil yang diharapkan," kata dia, Minggu (7/8/2022).

Ia menambahkan, Wanaartha Life menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan menghormati sistem peradilan serta hukum di Indonesia.

Dengan demikian, perusahaan mengutamakan praduga tak bersalah kepada para tersangka terduga penggelapan premi nasabah Wanaartha Life.

"Wanaartha Life akan berlaku kooperatif dan mendukung dari sisi kepatuhan terhadap permasalahan ini," terang dia.

Sebelumnya telah diwartakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang yang merupakan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai tersangka.

Adapun, tujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life.

"Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Wanaartha Life sendiri dinyatakan gagal bayar atau tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya sejak tahun 2020.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Berharap Polisi Usut Kasus Penggelapan Uang dan Sita Aset Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com