Sementara itu, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman mengatakan, meski Blue Bird digugat Rp 11 triliun, pihaknya memastikan penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan.
"Penggugat (Elliana Wibowo) tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata Jusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Jusuf mengatakan, sebagai perusahaan terbuka, pihaknya telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu kata dia, pihaknya memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.
"Bersama ini juga kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, di mana manajemen meyakini hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan, hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun 2022," ujarnya.
Lebih lanjut, Jusuf mengatakan perusahaannya menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis perseroan dan mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.
"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.