Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 11 Triliun di PN Jaksel, Bos Bluebird: Itu Bukan Cerita Baru

Kompas.com - 09/08/2022, 17:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Blue Bird Tbk digugat Rp 11 triliun lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan dari salah satu pemegang saham Blue Bird bernama Elliana Wibowo.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Djokosoetono mengatakan, gugatan tersebut bukan hal yang baru bagi perusahaan.

"Sebenarnya sudah ada sebelum-sebelumnya, itu bukan cerita baru, itu cerita lama," kata Sigit saat ditemui di kantor pusat Bluebird, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Momen Bahagia Sopir Taksi, Bisa Naik Haji hingga Kuliahkan Tiga Anaknya berkat Blue Bird

Sigit mengatakan, perusahaan saat ini tetap fokus pada kinerja dengan berpedokan pada aturan yang ada khususnya untuk para pemegang saham.

"Semua informasi ya berhak semua orang menyampaikan, itu masuk pada fundamental, kedua kita yang tetap fokus pada aturan-aturan yang ada dari OJK semuanya, pencatatan pemegang saham semua tercatat," ujarnya.

Baca juga: Saat Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun karena Diduga Tak Bagikan Dividen ke Pemegang Saham

Lebih lanjut, Sigit mengatakan, perusahaannya fokus pada kinerja dan terbuka untuk bekerja sama dengan pemantauan OJK.

Pemantauan itu, kata dia, dapat mengantisipasi jika terjadi kesalahan.

"Jadi balik lagi antisipasi kita, kita tak bisa kontrol berita di luar tapi kita fokus pada fundamental perusahaan dan aturan-aturan yang dijalankan," ucap dia.

Baca juga: Blue Bird Ungkap Kendala Penambahan Armada Taksi Listrik

Duduk perkara Blue Bird digugat Rp 11 triliun

Untuk diketahui, gugatan dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu turut menggugat beberapa pihak di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

Adapun gugatan tersebut terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Elliana menyampaikan alasannya membawa masalah perubahan AD/ART dan saham tersebut ke pengadilan. Salah satunya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).

Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat dengan alasan menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.

Baca juga: 50 Tahun Blue Bird, Terus Membangun Bisnis dengan Inovasi dan Transformasi

 

Penggugat Blue Bird tidak tercatat sebagai pemegang saham

Sementara itu, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman mengatakan, meski Blue Bird digugat Rp 11 triliun, pihaknya memastikan penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan.

"Penggugat (Elliana Wibowo) tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata Jusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Jusuf mengatakan, sebagai perusahaan terbuka, pihaknya telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu kata dia, pihaknya memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

"Bersama ini juga kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, di mana manajemen meyakini hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan, hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun 2022," ujarnya.

Lebih lanjut, Jusuf mengatakan perusahaannya menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis perseroan dan mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com