Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 11 Triliun di PN Jaksel, Bos Bluebird: Itu Bukan Cerita Baru

Kompas.com - 09/08/2022, 17:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Blue Bird Tbk digugat Rp 11 triliun lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan dari salah satu pemegang saham Blue Bird bernama Elliana Wibowo.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Djokosoetono mengatakan, gugatan tersebut bukan hal yang baru bagi perusahaan.

"Sebenarnya sudah ada sebelum-sebelumnya, itu bukan cerita baru, itu cerita lama," kata Sigit saat ditemui di kantor pusat Bluebird, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Momen Bahagia Sopir Taksi, Bisa Naik Haji hingga Kuliahkan Tiga Anaknya berkat Blue Bird

Sigit mengatakan, perusahaan saat ini tetap fokus pada kinerja dengan berpedokan pada aturan yang ada khususnya untuk para pemegang saham.

"Semua informasi ya berhak semua orang menyampaikan, itu masuk pada fundamental, kedua kita yang tetap fokus pada aturan-aturan yang ada dari OJK semuanya, pencatatan pemegang saham semua tercatat," ujarnya.

Baca juga: Saat Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun karena Diduga Tak Bagikan Dividen ke Pemegang Saham

Lebih lanjut, Sigit mengatakan, perusahaannya fokus pada kinerja dan terbuka untuk bekerja sama dengan pemantauan OJK.

Pemantauan itu, kata dia, dapat mengantisipasi jika terjadi kesalahan.

"Jadi balik lagi antisipasi kita, kita tak bisa kontrol berita di luar tapi kita fokus pada fundamental perusahaan dan aturan-aturan yang dijalankan," ucap dia.

Baca juga: Blue Bird Ungkap Kendala Penambahan Armada Taksi Listrik

Duduk perkara Blue Bird digugat Rp 11 triliun

Untuk diketahui, gugatan dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu turut menggugat beberapa pihak di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

Adapun gugatan tersebut terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Elliana menyampaikan alasannya membawa masalah perubahan AD/ART dan saham tersebut ke pengadilan. Salah satunya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).

Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat dengan alasan menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.

Baca juga: 50 Tahun Blue Bird, Terus Membangun Bisnis dengan Inovasi dan Transformasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com