Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa ke Kantor BPN

Kompas.com - 18/08/2022, 11:13 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai cara cek sertifikat tanah online penting untuk diketahui. Salah satunya adalah agar terhindar dari penipuan dengan menggunakan sertifikat bodong.

Cara cek sertifikat tanah online, bisa dilakukan melalui website Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui aplikasi. Saat ini BPN saat ini telah memiliki pelayanan secara online melalui aplikasi bernama Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore, baik untuk android maupun iOs.

Selain mengecek sertifikat tanah, terdapat pula informasi soal lokasi bidang tanah. Masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN, seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya untuk mengurus tanah.

Simak cara cek sertifikat tanah online (mengecek sertifikat tanah), baik lewat website maupun aplikasi berikut ini:

Baca juga: Segini Harga Pertalite jika Tidak Disubsidi Pemerintah

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi

  • Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
  • Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email kamu yang aktif
  • Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan
  • Kamu akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke emailmu, lalu klik tautan tersebut
  • Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun
  • Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah kamu buat
  • Setelah masuk, kamu bisa pilih layanan Cek Berkas BPN online
  • Klik pada pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik Online lewat HP, Bisa Tanpa Aplikasi

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website

  • Pergi ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser
  • Klik opsi "publikasi"
  • Lengkapi data yang ingin kamu cari di kolom-kolom yang tersedia
  • Klik "cari berkas"
  • Akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya

Nah, itulah penjelasan mengenai cara cek sertifikat tanah online atau mengecek sertifikat tanah. Tentunya cara ini lebih mudah dan menghemat waktu daripada harus repot-repot ke kantor BPN.

Baca juga: Biaya Rp 2.500, Simak Cara Transfer Antarbank via BI Fast di BRImo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com