Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukar Uang Baru 2022 Bisa Rp 200.000 Per Paket, Maksimal Rp 1 Juta

Kompas.com - 19/08/2022, 14:18 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Penukaran uang rupiah baru saat ini sudah bisa dilakukan setelah Bank Indonesia dan Pemerintah meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).

Bagi Anda yang mau tukar uang baru 2022, ketentuan terkait batas penukaran uang baru di Bank Indonesia perlu diperhatikan.

Uang kertas baru terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Lantas, uang baru 2022 kapan beredar?

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 2022 secara Online

Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.

Anda dapat melakukan penukaran uang baru melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Paket penukaran uang rupiah baru

Cara tukar uang baru 2022 bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan pemesanan secara online. Pemesanan uang dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.

Baca juga: Daftar Nama Pahlawan di Uang Rp 1.000 hingga Rp 100.000 Emisi 2022

Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas penukaran uang baru di Bank Indonesia ditentukan oleh Bank Indonesia.

Untuk tahap awal, Anda dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket atau total Rp 1 juta.

Setiap paket penukaran uang baru 2022 bernilai nominal sebesar Rp 200.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 lembar pecahan Rp 100.000
  • 1 lembar pecahan Rp 50.000
  • 1 lembar pecahan Rp 20.000
  • 1 lembar pecahan Rp 10.000
  • 2 lembar pecahan Rp 5.000
  • 4 lembar pecahan Rp 2.000
  • 2 lembar pecahan Rp 1.000

Baca juga: BI Ungkap Fakta di Balik Uang Koin Emas Rp 150.000 Tahun 1999

Cara tukar uang baru online

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Baca juga: Ini Uang Koin Termahal, Kepingan Rp 850.000 Gambar Pak Harto

Berikut langkah-langkah pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar:

  • Buka laman resmi aplikasi Pintar di link https://pintar.bi.go.id 
  • Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu kas keliling.
  • Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  • Aplikasi Pintar selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Anda.
  • Anda melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
    • NIK-KTP
    • Nama
    • No telepon
    • Email
  • Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  • Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca juga: Mengenal Mata Uang Sri Lanka dan Nilai Tukarnya yang Terus Melemah

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi Pintar sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui Pintar.

Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah Anda selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi Pintar ke alamat email yang telah dimasukan pada saat melakukan pemesanan.

Baca juga: Nama Mata Uang Arab Saudi adalah Riyal Saudi, Ini Sejarahnya

Terkait cara tukar uang baru 2022, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan penukaran kas keliling. Sebelum melakukan penukaran, Anda melakukan:

  • Pemesanan penukaran melalui Pintar dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
  • Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
    • Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

Baca juga: Kenapa 100K Artinya Rp 100.000? Simak Asal Usul Arti K pada Harga

Adapun saat melakukan penukaran uang kertas baru, perhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  • Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.

Itulah ulasan mengenai cara penukaran uang rupiah baru lengkap dengan ketentuan terkait batas penukaran uang baru di Bank Indonesia.

Baca juga: Nama Mata Uang Rusia adalah Rubel, Kenali Gambar, Kode, dan Simbolnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com