Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat, Super Air Jet: Segera Kami Lakukan

Kompas.com - 22/08/2022, 14:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

“Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” jelas Menhub.

2. Minta Pemda berikan subsidi

Tak hanya maskapai penerbangan, Menhub Budi Karya juga meminta masing-masing Pemda berikan subsidi untuk turunkan harga tiket pesawat. Dengan cara melakukan block seat, di mana Pemda menjamin tingkat okupansi agar bisa lebih dari 60 persen.

"Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” kata Menhub.

3. Menurunkan atau menghilangkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur

Kemenhub akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menghilangkan atau menurunkan PPN avtur menjadi 5 persen.

Pasalnya harga bahan bakar pesawat ini berkontribusi terhadap 40 persen biaya operasional maskapai. Sementara, saat ini harga berbagai komoditas energi tengah mengalami kenaikan.

Kenaikan harga avtur ini jelas membebani rute-rute penerbangan pesawat kecil seperti pesawat propeller yang melayani daerah-daerah pelosok lantaran biaya avtur dan pendapatan dari tiket tidak sebanding karena jumlah penumpang yang diangkut sedikit.

Baca juga: Erick Thohir Janji BUMN Bantu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com