Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pelanggan PLN yang Dituding Lakukan Pencurian Listrik hingga Didenda Rp 41 Juta

Kompas.com - 26/08/2022, 14:25 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persitiwa pemberian denda oleh PT PLN (Persero) kepada pelanggannya akibat permasalahan meteran listrik kembali terjadi. Kali ini, insiden tersebut menimpa Jessica Tjoa (28).

Melalui akun Twitter @sapphicoak, Jessica bercerita, keluarganya dikenakan denda sebesar Rp 41 juta oleh PLN, karena dituding melakukan pencurian listrik.

Kejadian bermula ketika tiga petugas PLN bersama seorang polisi mendatangi rumahnya. Kedatangan tersebut bermaksud untuk memeriksa meteran rumah Jessica, karena dianggap tidak normal penggunaan listriknya.

"Ditanyalah oleh petugas PLN kenapa tagihan listrik gue cuma Rp 500.000 per bulan sedangkan few years back itu bisa sampai Rp 1,8 juta per bulan," tulis Jessica, dikutip oleh Kompas.com setelah mendapatkan persetujuan, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Data 17 Juta Pelanggan PLN Diduga Bocor, Kominfo Panggil Manajemen

Merespons pertanyaan tersebut, paman Jessica menjelaskan, beberapa tahun lalu rumah dihuni oleh lebih banyak orang, sehingga konsumsi listrik menjadi tinggi. Namun saat ini, rumah tersebut hanya dihuni oleh dua orang, dan jumlah peralatan elektronik juga diklaim jauh lebih sedikit, sehingga konsumsi listrik menurun.

Setelah kunjungan dilakukan, pihak Jessica dituding melakukan pencurian listrik, sebab segel meteran terputus. Listrik rumahnya pun harus diputus, dan Ia juga menerima tagihan sebesar Rp 41 juta atas tudingan tersebut.

Jessica menegaskan, dirinya beserta keluarga tidak mengetahui penyebab tali segel tersebut putus. Ia pun mengaku bingung, kenapa hal tersebut bisa tiba-tiba terjadi, padahal meterannya selalu dicatat oleh petugas setiap bulan.

"Mereka (petugas catat meter) sudah melakukan itu dari gue umur 12 tahun, sampe sekarang gue di umur 28. Kenapa tiba-tiba SEGEL GUE PUTUS? Tuduhannya dari mana?" ujar Jessica.

Baca juga: Cerita Sharon, Bebas dari Denda Segel Meteran Palsu PLN Rp 68 Juta Setelah Kasusnya Viral...

Lebih lanjut Ia mempertanyakan bukti kepada PLN jika pemutusan segel dilakukan oleh keluarganya. Menurutnya, aksi tersebut bisa dilakukan oleh siapa saja, mengingat meteran terletak di luar rumah.

"Bisa aja oknum yang ngerusak, kan barang bukti selalu di depan rumah (enggak digembok lagi), gampang banget kan buat dirusak sengaja," tulis Jessica.

"PLN suka banget memaksa pelanggan mengakui kesalahan yang enggak pernah kita buat. Udah banyak korban, masih aja," tambah dia.

Adapun saat ini, listrik rumah Jessica telah kembali dinyalakan oleh PLN dengan token sementara. Meteran yang menjadi permasalahan tengah diperiksa penyebab kerusakannya.

"Selagi gue menunggu meteran gue yang akan diperiksa. Ini gue tekankan sekali lagi, gue jelas tidak pernah mencuri listrik, memodif meteran, dan merusak segel, kalau meteran rusak itu jelas gak bisa dibebankan ke pelanggan," tulis Jessica.

Baca juga: PLN Bakal Temui Pelanggan yang Dituduh Pasang Meteran Palsu dan Didenda Rp 68 Juta

Respons PLN

Merespons cerita tersebut, Manager Bagian Keuangan dan Umum UP3 Pekanbaru PLN UIW Riau dan Kepri Syaepul Hanan membenarkan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi kelainan pada kWh meter yang bersangkutan.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik, PLN melakukan program pemeriksaan kWh di rumah pelanggan. Hasil awal pemeriksaan ditemukan ada indikasi kelainan pada kWh meter," ujar dia, dalam keterangannya.

Terkait dengan keberatan yang disampaikan Jessica bersama keluarga, Syaepul mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi. Prosedur keberatan pun telah dilaksanakan, di mana sembari menunggu hasil investigasi pihaknya telah memasang meteran sementara pada rumah yang bersangkutan.

"Pengajuan surat keberatan pelanggan kepada Pimpinan Unit PLN maksimal 14 hari setelah pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Keberatan," ucapnya.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com