Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan 59 Ormas Dukung Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Kompas.com - 29/08/2022, 13:22 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 59 organisasi massa (ormas) mendukung kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai rokok. Dengan kenaikan tarif cukai tembakau, harga produk rokok dapat turut terkerek naik. Hal ini dipercaya bakal menekan keterjangkauan rokok oleh anak-anak dan keluarga miskin.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PJKS UI) Risky Hartono mengatakan, masalah yang akan muncul ketika cukai rokok dan harga rokok tidak dinaikkan berdampak pada banyak hal.

"Dari data Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) disebutkan klaim BPJS Kesehatan sebanyak 56 hingga 59 persen habis untuk penyakit-penyakit akibat rokok," kata dia dalam konferensi pers, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kemenperin: KIta Berharap Kenaikan Cukai Rokok Ditunda

Ia juga menyebut rokok berdampak pada menurunnya produktivitas masyarakat hingga Rp 375 triliun. Selain itu kata dia, perokok aktif dan pasif juga rentan terpapar dampak rokok dengan kerugian akibat kematian dini mencapai angka Rp 1.832 triliun.

Menurut Risky, kenaikan tarif cukai rokok merupakan salah satu instrumen yang efektif untuk meningkatkan harga rokok.

"Data dari Kementerian Keuangan mengatakan, dengan adanya kenaikan dari cukai rokok setiap tahun dapat meningkatkan harga rokok. Namun, pada tahun 2019 terdapat penurunan indeks kemahalan harga rokok karena tidak ada kenaikan cukai pada tahun tersebut," kata dia.

Meskipun begitu, kenaikan cukai rokok dianggap belum dapat mengerek secara langsung harga rokok dipasaran yang ada pada rentang Rp 21.000 sampai Rp 26.000.

Berdasarkan hasil studi, Risky membeberkan apabila harga rokok menjadi Rp 70.000 per bungkus, maka 74 persen perokok diprediksi akan berniat untuk berhenti merokok.

"Ini akan efektif ketika harga rokok menjadi mahal di Indonesia, masyarakat jadi berhenti mengkonsumsi rokok," ujarnya.

Baca juga: Daya Beli Belum Pulih, Petani Tembakau Menjerit Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Namun demikian, Risky menjelaskan saat ini struktur tarif cukai dinilai masih terlalu kompleks dengan memiliki 8 struktur.

Padahal sejak tahun 2018, Kementerian Kesehatan merekomendasikan struktur tarif cukai rokok lebih baik dibagi menjadi dua yaitu sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin pada strata satu dan sigaret kretek tangan pada strata dua.

"Kalau tidak ada penyederhanaan strata tarif cukai rokok, masyarakat punya kesempatan untuk membeli dengan harga rokok yang lebih murah karena adanya produk golongan 2 dan golongan 3. Oleh karena itu, penting untuk mendekatkan gap antar tarif atau bahkan melakukan simplifikasi golongan satu dan dua," jelas dia.

Selain itu, Risky mengatakan rekomendasi kenaikan tarif cukai sebesar 25 persen akan sangat efektif untuk menekan angka perokok anak. Tak hanya itu, kenaikan cukai rokok juga dinilai dapat mengoptimalkan penerimaan negara.

"Kami menanti pemerintah menaikkan tarif cukai rokok minimal 25 persen setiap tahun agar harga rokok mahal dan konsumsi rokok jadi terkendali. Ditambah dengan penyederhanaan strata tarif cukai rokok," tandas dia.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Tolak Intervensi Asing soal Kebijakan Industri Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com