Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Aturan Baru Naik Pesawat | Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Kembali Disalurkan

Kompas.com - 30/08/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Aturan Baru Naik Pesawat mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan naik pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Nur Isnin mengatakan, selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya.

Selengkapnya simak di sini

2. Kemenhub Kembali Batalkan Kenaikan Tarif Ojol, Ini Pertimbangannya

Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini.

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.

Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Baca selengkapnya di sini

3. Harga BBM Pertalite Dikabarkan Akan Naik, Stafsus Erick Thohir: Jangan "Panic Buying"

Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite santer diperbincangkan. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan panic buying di masyarakat.

Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta masyarakat untuk menunggu kebijakan pemerintah dan tidak panic buying dengan membeli Pertalite dalam jumlah besar. “

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com