KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 dari peredaran.
Pencabutan dan penarikan URK TE 1995 dari peredaran dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. Artinya, uang edisi khusus ini sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Terdapat dua uang URK Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI yaitu URK Seri Demokrasi pecahan Rp 300.000 dan Seri Presiden RI pecahan Rp 850.000.
Baca juga: Dua Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 Tak Berlaku Lagi, Cek Lokasi Penukarannya
Dilansir dari informasi resmi BI, berikut detail URK Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI:
URK Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000 berbahan emas kuning kadar 23 karat dengan berat 17 gram.
Gambar desain sisi depan:
Gambar desain sisi belakang:
Berikut detail penampakan URK Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000:
Baca juga: Biaya Transfer BI Fast Bisa Lebih Murah dari Rp 2.500
URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp 850.000 berbahan emas kuning kadar 23 karat dengan berat 50 gram.
Gambar desain sisi depan:
Gambar desain sisi belakang:
Berikut detail penampakan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp 850.000:
Baca juga: QRIS Bisa Digunakan di Thailand, Ini Daftar Merchant dan Aplikasinya
Meskipun sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, uang pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000 bisa ditukarkan hingga 10 tahun ke depan atau 30 Agustus 2022.
Penukaran dapat dilakukan di bank umum dengan membawa uang edisi khusus tersebut. Nantinya, penggantian atas URK Tahun Emisi 1995 sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang edisi khusus.
Selain itu, kantor pusat maupun kantor perwakilan BI juga melayani penukaran URK 50 Tahun Kemerdekaan RI, sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik.
Baca juga: BI Perkirakan Inflasi Akhir Tahun 2022 Bisa Mendekati 5 Persen
Adapun penggantian URK yang lusuh, cacat, dan rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yakni
1. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan
2. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang satu per dua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Sebagai informasi, penentuan keaslian dan verifikasi akan dilakukan oleh tempat penukaran URK 50 Tahun Kemerdekaan RI.
Baca juga: Simak, 7 Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.