KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 dari peredaran.
Pencabutan dan penarikan URK TE 1995 dari peredaran dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. Artinya, uang edisi khusus ini sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Terdapat dua uang URK Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI yaitu URK Seri Demokrasi pecahan Rp 300.000 dan Seri Presiden RI pecahan Rp 850.000.
Baca juga: Dua Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 Tak Berlaku Lagi, Cek Lokasi Penukarannya
Dilansir dari informasi resmi BI, berikut detail URK Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI:
URK Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000 berbahan emas kuning kadar 23 karat dengan berat 17 gram.
Gambar desain sisi depan:
Gambar desain sisi belakang:
Berikut detail penampakan URK Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000:
Baca juga: Biaya Transfer BI Fast Bisa Lebih Murah dari Rp 2.500
URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp 850.000 berbahan emas kuning kadar 23 karat dengan berat 50 gram.
Gambar desain sisi depan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.