Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga BBM Terbaru Hari Ini di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Kompas.com - 05/09/2022, 13:14 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga BBM hari ini, Senin (5/9/2022) resmi naik menyusul diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah resmi menaikan harga BBM subsidi dan nonsubsidi.

Adapun Pertalite yang semula dijual Rp 7.650 kini menjadi Rp 10.000 per liter.

Begitu juga Solar yang dulu dibanderol Rp 5.150, naik menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500

Berikut adalah daftar harga BBM Pertamina terbaru di SPBU seluruh Indonesia, dikutip dari pertamina.com:

Baca juga: Saran Pengamat: Harga BBM Subsidi untuk Angkutan Umum Tak Perlu Naik

1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam

Pertalite: Rp 10.000

Pertamax: Rp 14.500

Solar: Rp 6.800

2. Prov. Sumatera Utara

Pertalite: Rp 10.000

Pertamax: Rp 14.850

Solar: Rp 6.800

3. Prov. Sumatera Barat

Pertalite: Rp 10.000

Pertamax: Rp 14.850

Solar: Rp 6.800

Baca juga: BBM Naik dan Fenomena Angkot yang Semakin Hilang

4. Prov. Riau

Pertalite: Rp 10.000

Pertamax: Rp 15.200

Solar: Rp 6.800

5. Prov. Kepulauan Riau

Pertalite: Rp 10.000

Pertamax: Rp 15.200

Solar: Rp 6.800

6. Kodya Batam (FTZ)

Pertalite: Rp 10.000

Pertamax: Rp 15.200

Solar: Rp 6.800

7. Prov. Jambi

Pertalite: Rp 10.000

Pertamax: Rp 14.850

Solar: Rp 6.800

8. Prov. Bengkulu

Pertalite: Rp 10.000

Pertamax: Rp 15.200

Solar: Rp 6.800

9. Prov. Sumatera Selatan

Pertalite: Rp 10.000

Pertamax: Rp 14.850

Solar: Rp 6.800

10. Prov. Bangka-Belitung

Pertalite: Rp 10.000

Pertamax: Rp 14.850

Solar: Rp 6.800

Baca juga: BPH Migas soal BBM Vivo: Badan Usaha Bebas Tentukan Harga...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com