JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi peluang pemerintah menata angkutan umum baik penumpang maupun barang.
Karenanya, ia menyarankan pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi untuk angkutan umum yang sudah berbadan hukum.
Langkah ini kata Djoko, perlu dilakukan sebagai upaya pemerintah mempercepat seluruh angkutan umum berbadan hukum.
"Selama ini cukup banyak angkutan umum tidak berbadan hukum, baik penumpang maupun barang. Sekarang ini, negara tidak tahu secara pasti berapa jumlah angkutan barang dan penumpang," kata Djoko dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Jokowi Naikkan Harga BBM, Ini Respons Pengusaha Bus
Djoko juga mengatakan, pemerintah dapat mengecualikan kenaikan harga BBM subsidi bagi angkutan barang yang sudah berbadan hukum dan tidak kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan over load).
Sementara itu, angkutan umum penumpang dapat segera diperluas dan diberikan subsidi operasional.
"Bukan seperti sekarang, pemerintah telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) di 11 kota, justru anggaran yang diajukan sekitar Rp 1,3 triliun akan dipangkas hanya Rp 500 miliar tahun anggaran 2023 oleh Komisi di DPR RI," ujarnya.
Di samping itu, Djoko mengatakan, pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi untuk angkutan umum bisa melalui aplikasi yang ditunjang dengan penataan operator.
Sementara itu, pemerintah juga dapat memberikan subsidi kepada angkutan barang untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
"Padahal, pengemudi angkutan barang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.