Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/09/2022, 10:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK menjatuhkan sanksi PKU menyeluruh kepada Wanaartha Life, setelah sebelumnya dikenakan sanksi PKU sebagian.

"OJK sudah tingkatkan sanksi karena kewajiban perusahaan tidak terpenuhi, maka kami memberikan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Mulai Bisnis Lagi, Wanaartha Life Berencana Gandeng IFG

Ia menambahkan, saat ini Wanaartha masih harus menyerahkan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan kepada OJK.

Pemegang saham Wanaartha Life sendiri sekarang belum dapat memberikan kepastian mengenai skema untuk menyeimbangkan aset dan kewajiban perusahaan.

Ogi menyebut, saat ini OJK masih menunggu revisi dari RPK yang harus diserahkan Wanaartha Life.

"Kami juga telah melihat, hal-hal yang dilaporkan atau diaudit oleh akuntan publik dan profesi akutuaris mengenai nilai-nilai kewajiban dan nilai buku dari pada PT WAL tersebut. Ini yang menjadi perhatian karena ada perbedaan dari pada nilai-nilai yang disampaikan oleh perusahaan dan juga hasil audit dari kantor akuntan publik,” urai dia.

Baca juga: Polisi Bakal Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Tersangka Kasus Penggelapan Premi Wanaartha Life

 

Andre Irwanto Banyak penipuan agen asuransi di luar sana membuat banyak masyarakat Indonesia mengalami trust issue (masalah kepercayaan) ketika ingin menyiapkan dana asuransi sejak usia muda. Padahal, dana asuransi maupun dana pensiun sangat penting dilakukan di usia muda, agar mendapatkan keamanan finansial di usia tua kelak. Apalagi, tak selalu potongan/iuran dana yang dipotong dari kantor bisa membuat kita hidup aman di hari tua nanti. Lalu, bagaimana cara mengenali agen asuransi dan dana pensiun yang terpercaya? Dan apa saja tips do & don’ts dalam memilih dana pensiun dan asuransi? Simak obrolan lanjutan mengenai asuransi dan pensiun bersama Meylis Maurent dan Niken Monica bersama dengan Metta Anggriani selaku Certified Financial Planner dalam Generasi Cuan episode 8 / part 3 di Kompas.com berikut ini. Host: Meylis Maurent Co-host: Niken Monica Desiyanti Video Editor: Andre Irwanto Videographer: Antonius Aditya Mahendra, Andreas Lukas Altobeli, Novan Astono Kreatif: Niken Monica Desiyanti Produser: Lusia Kus Anna & Meylis Maurent #generasicuan #penipuanasuransi #gagalbayarasuransi #asuransi #jenisasuransi #asuransijiwa #asuransikesehatan #asuransiumum #asuransikecelakaan #asuransiperjalanan #polis #kesehatan #masadepan #sakit #haritua #keuntunganasuransi #keuntungandanapenisun #danapensiun #dapen #pensiundini #pensiunmuda #pensiun #asetpensiun #investasi #properti #pns #asn #kebebasankeuangan #mengelolakeuangan #literasikeuangan #financialmanagement #financialfreedom #mettaanggriani #gayahidup #kompascom #jagacuanmu #jernihmelihatdunia #akuratterpercaya #kompasmoney


OJK masih memberikan kesempatan kepada Wanaartha Life untuk memperbaiki RPK perusahaan.

Di sisi lain, OJK juga menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Kami juga melihat bagaimana proses itu yang melibatkan pemegang saham dan pengurus dari Wanaartha tersebut,” tutup dia.

Sebagai informasi, Wanaartha Life dinyatakan gagal bayar kewajiban kepada para nasabah sejak tahun 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com