KOMPAS.com - Penyesuaian tarif ojek online atau ojol secara resmi telah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 7 September 2022. Tarif baru ini berlaku tiga hari setelah aturan terbaru mengenai tarif ojek online dikeluarkan.
Artinya, kenaikan tarif baru ojek online berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022). Penyesuaian tarif ojek online dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.
Ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku 10 September, Cek Wilayah dan Rinciannya
Adapun Kemenhub membagi rincian tarif ojek online berdasarkan wilayah zonasi, sebagai berikut:
Baca juga: Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasan Asosiasi Pengemudi Ojol
Lebih lanjut, penyesuaian biaya jasa ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022 sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru 2022 di 34 Provinsi
Baca juga: Cara Daftar BBM Subsidi di Aplikasi MyPertamina
Sebagai informasi, penyesuaian tarif ini tak hanya berlaku bagi ojek online, melainkan transportasi bus AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi juga mengalami kenaikan tarif.
Baca juga: UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta, Ini Daftar Daerah yang Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.