Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000

Kompas.com - 10/09/2022, 19:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Tahap pertama penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji akan berlangsung pada Senin (12/9/2022) mendatang. Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari.

Rencana awal, penyaluran bantuan sosial (bansos) subsidi gaji Rp 600.000 itu berlangsung mulai Jumat 9 September 2022. Namun karena masalah hari kerja, penyaluran BLT subsidi gaji ditunda sampai Senin 12 September 2022.

"Hari ini (Jumat), uangnya sudah tersalurkan dari Kemenaker ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Namun terpotong weekend, KPPN hanya bisa menyalurkan ke Bank Himbara pada hari kerja, yaitu Senin," kata Dita Indah Sari kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Atasi Krisis Pangan Global, Mentan SYL Ajak IKA SPP SPMA Makassar-Gowa Hidupkan Pertanian

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Adapun dana subsidi gaji yang akan disalurkan pada Senin nanti, sebesar Rp 2.617.075.200.000, untuk 4.361.792 orang pekerja (tahap pertama penerima). Namun penyaluran subsidi gaji tersebut akan diprioritaskan para pekerja yang menggunakan rekening Bank Himbara (BNI, Mandiri, BTN, dan BRI).

Untuk memastikan sebagai penerima berupa BSU 2022 atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000, maka pekerja disarankan untuk melakukan cek kepesertaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan status kepesertaannya (aktif atau tidak aktif), waktu terakhir pembayaran iuran (maksimal di bulan Juli 2022), besaran upah/gaji yang didaftarkan, nomor rekening yang masih digunakan.

Pekerja disarankan juga menanyakan atau mengecek ke bagian Personalia atau Divisi Sumber Daya Manusia (HRD/HC/manajemen masing-masing perusahaan). Apakah kepesertaan pekerja sudah didaftarkan.

Baca juga: Citilink Luncurkan BetterDeals 9.9, Berikan Beragam Promo Tiket Pesawat

Syarat penerima BSU 2022

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp 600.000:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca juga: Terancam Gagal Panen, Petani di Pidie Dihimbau Kementan Gunakan Asuransi Pertanian

Cara cek penerima BSU 2022

Berikut langkah-langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman resmi Kemnaker:
Kunjungi website kemnaker.go.id

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+