JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR menyetujui rights issue PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Tahun 2022 sebesar Rp 3,8 triliun, yang akan diperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 1,98 triliun dan rights issue porsi publik sebesar Rp 1,89 triliun.
"Komisi XI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyepakati proses privatisasi dan PMN melalui mekanisme rights issue kepada Adhi Karya tahun 2022, dengan nilai PMN sebesar Rp 1,98 triliun dan nilai right issue porsi publik sebesar Rp 1,89 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa (13/9/2022).
Melalui PMN ini, struktur kepemilikan saham pemerintah tetap yakni sebesar 51 persen, dan kepemilikan saham publik sebesar 49 persen. Rights issue Adhi Karya ini juga diharapkan dapat memperkuat permodalan perseroan, serta menjadi tambahan modal kerja untuk menyelesaikan proyek-proyek.
Baca juga: Adhi Karya Targetkan Kontrak Baru Senilai Rp 3,5 Triliun untuk Proyek IKN Tahun Ini
Adapun beberapa proyek yang akan digarap oleh ADHI mencakup Jalan Tol Solo-Yogyakarta- Kulon Progo, Jalan Tol Yogyakarta - Bawen, SPAM Karian - Serpong (timur), FPLT Kawasan Limbah Medan, Jalan Tol JORR Elevated Ruas Cikunir-Ululjami, dan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan.
Direktur Utama Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson menjelaskan, pihaknya membutuhakan dukungan dalam bentuk ekuitas dalam menyelesaikan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Non PSN.
“Porsi kepemilikan saham ADHI per 31 Agustus 2022 yaitu negara 51 persen, dan publik 49 persen. Saat ini kami mengerjakan proyek PSN dan Non PSN, di mana saat mendapatkan proyek ini kami membutuhkan tambahan dan dukungan ekuitas, yang mana sudah disepakati PMNnya Rp 1,98 triliun, dan porsi publik kurang lebih Rp 1,89 triliun,” kata Entus.
Selain itu, PMN akan digunakan Adhi Karya untuk mengingkatkan kinerja pengelolaan business lines untuk dapat memperkuat kemampuan keuangannya.
Baca juga: Pengoperasian LRT Jabodebek Molor, Ini Kata Adhi Karya
Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyempurnakan kebijakan dan regulasi tata kelola PMN dan privatisasi dalam melaksanakan proyek penugasan dan komersial, dan kewenangan kewenangan kementerian atau lembaga.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, PMN ini diharapkan bisa menjadikan kinerja Adhi Karya lebih baik lagi. .
“Ketika kami menyepakati PMN ini, jumlah tersebut adalah jumlah yang bisa menstabilkan perusahaan. Kami berharap dengan PMN ini mereka bisa nyelesaikan aset-aset mereka dan kmudian aset-aset itu dilakukan divestasi dan harapannya diatas nilai bukunya. Pada saat bersaamaan, akan mengurangi kewajiban mereka dan itu kami awasi,” kata Rionald.
Baca juga: Adhi Karya Gandeng Telkom untuk Dorong Bisnis Properti
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.