Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI DPR Restui Rights Issue Adhi Karya Rp 3,8 Triliun

Kompas.com - 13/09/2022, 19:48 WIB
Penulis Kiki Safitri
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR menyetujui rights issue PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Tahun 2022 sebesar Rp 3,8 triliun, yang akan diperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 1,98 triliun dan rights issue porsi publik sebesar Rp 1,89 triliun.

"Komisi XI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyepakati proses privatisasi dan PMN melalui mekanisme rights issue kepada Adhi Karya tahun 2022, dengan nilai PMN sebesar Rp 1,98 triliun dan nilai right issue porsi publik sebesar Rp 1,89 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa (13/9/2022).

Melalui PMN ini, struktur kepemilikan saham pemerintah tetap yakni sebesar 51 persen, dan kepemilikan saham publik sebesar 49 persen. Rights issue Adhi Karya ini juga diharapkan dapat memperkuat permodalan perseroan, serta menjadi tambahan modal kerja untuk menyelesaikan proyek-proyek.

Baca juga: Adhi Karya Targetkan Kontrak Baru Senilai Rp 3,5 Triliun untuk Proyek IKN Tahun Ini

Adapun beberapa proyek yang akan digarap oleh ADHI mencakup Jalan Tol Solo-Yogyakarta- Kulon Progo, Jalan Tol Yogyakarta - Bawen, SPAM Karian - Serpong (timur), FPLT Kawasan Limbah Medan, Jalan Tol JORR Elevated Ruas Cikunir-Ululjami, dan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan.

Direktur Utama Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson menjelaskan, pihaknya membutuhakan dukungan dalam bentuk ekuitas dalam menyelesaikan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Non PSN.

“Porsi kepemilikan saham ADHI per 31 Agustus 2022 yaitu negara 51 persen, dan publik 49 persen. Saat ini kami mengerjakan proyek PSN dan Non PSN, di mana saat mendapatkan proyek ini kami membutuhkan tambahan dan dukungan ekuitas, yang mana sudah disepakati PMNnya Rp 1,98 triliun, dan porsi publik kurang lebih Rp 1,89 triliun,” kata Entus.

Selain itu, PMN akan digunakan Adhi Karya untuk mengingkatkan kinerja pengelolaan business lines untuk dapat memperkuat kemampuan keuangannya.

Baca juga: Pengoperasian LRT Jabodebek Molor, Ini Kata Adhi Karya


Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyempurnakan kebijakan dan regulasi tata kelola PMN dan privatisasi dalam melaksanakan proyek penugasan dan komersial, dan kewenangan kewenangan kementerian atau lembaga.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, PMN ini diharapkan bisa menjadikan kinerja Adhi Karya lebih baik lagi. .

“Ketika kami menyepakati PMN ini, jumlah tersebut adalah jumlah yang bisa menstabilkan perusahaan. Kami berharap dengan PMN ini mereka bisa nyelesaikan aset-aset mereka dan kmudian aset-aset itu dilakukan divestasi dan harapannya diatas nilai bukunya. Pada saat bersaamaan, akan mengurangi kewajiban mereka dan itu kami awasi,” kata Rionald.

Baca juga: Adhi Karya Gandeng Telkom untuk Dorong Bisnis Properti

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Work Smart
PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

Whats New
Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Whats New
Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Whats New
LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

Whats New
Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Whats New
Transformasi dan Digitalisasi, Kunci Sukses Pertamina

Transformasi dan Digitalisasi, Kunci Sukses Pertamina

Whats New
Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Whats New
Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Layanan Jasa Keuangan?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Layanan Jasa Keuangan?

Whats New
Mengenal Apa Itu Skema Ponzi yang Dipakai jadi Modus Penipuan 'Si Kembar' Penipu 'Preorder' Iphone

Mengenal Apa Itu Skema Ponzi yang Dipakai jadi Modus Penipuan 'Si Kembar' Penipu "Preorder" Iphone

Whats New
Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Kemenkeu Beri Penjelasan

Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Kemenkeu Beri Penjelasan

Whats New
Simak Tips Liburan Pakai Paylater agar Tak Boncos

Simak Tips Liburan Pakai Paylater agar Tak Boncos

Spend Smart
Titihan Samirono, Mimpi Soeharto Bikin Transportasi Massal di Jakarta

Titihan Samirono, Mimpi Soeharto Bikin Transportasi Massal di Jakarta

Whats New
Perbaikan 2 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Sempat Kecelakaan Ditargetkan Rampung September 2023

Perbaikan 2 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Sempat Kecelakaan Ditargetkan Rampung September 2023

Whats New
Mengenal Kereta Layang di TMII yang Sering Dikira Monorel atau LRT

Mengenal Kereta Layang di TMII yang Sering Dikira Monorel atau LRT

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com