Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Ambil Alih FIR Natuna, Menhub Minta Airnav Berikan Layanan Navigasi Terbaik

Kompas.com - 13/09/2022, 19:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan tanggung jawab Airnav Indonesia semakin besar setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura serta diundangkan pada 5 September 2022 lalu.

Budi meminta Airnav Indonesia untuk memberikan layanan navigasi penerbangan yang terbaik, menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.

"Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk itu saya minta Airnav berikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang handal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku," kata Budi saat menghadiri HUT Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia) yang ke 10 di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Teken Perpres FIR, Jokowi: Kita Berhasil Kembalikan Ruang Udara Kepri dan Natuna ke NKRI

Budi mengatakan, selain terbitnya Perpres FIR, lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat juga menjadi tantangan tersendiri bagi Airnav Indonesia.

Menhub berharap Airnav memberikan kontribusi besar dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah ruang udara Indonesia.

"Manfaatnya bisa dirasakan di seluruh Indonesia, yaitu untuk mempersatukan, menjaga ruang udara dan kedaulatan negara, serta turut memberikan layanan navigasi bagi penerbangan internasional," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut Airnav Indonesia Polana B. Pramesti mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan navigasi penerbangan.

"Sesuai tema yang kami usung dalam ulang tahun Airnav yang ke 10 yaitu Accelerating Change, Emerging Stronger, artinya kami harus melakukan perubahan secara cepat dan tepat untuk mewujudkan Airnav yang lebih kuat," kata Polana.

Baca juga: Harga BBM Naik, Menhub: Penyesuaian Tarif Angkutan Harus Dilakukan


Sebelumnya, Indonesia resmi mengambil alih ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sebelumnya dikelola Singapura.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Menurut Kepala Negara kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Jaga Lingkungan Maritim RI, Ini yang Dilakukan Kemenhub

"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," sambung Jokowi.

Jokowi mengatakan, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.

Ia mengatakan berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, kesepakatan tersebut tidak hanya menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, namun memberikan manfaat lainnya yaitu meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Selain itu, hal ini juga dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

Baca juga: Strategi Kemenhub Tekan Harga Tiket Pesawat, Gratis Jasa Parkir hingga Gelar Program Diskon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com