Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kesibukan Baru Said Aqil: Jadi Komisaris BUMN dan Perusahaan Hary Tanoe

Kompas.com - 16/09/2022, 09:02 WIB

KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj, kini punya kesibukan baru usai purnatugas dari organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Dia baru saja diangkat konglomerat yang juga politikus Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, di dua perusahaannya, yakni PT MNC Televisi Network (iNews) dan PT MNC Portal Indonesia (MPI).

Hary Tanoe yakin keberadaan Said Aqil akan memberikan nilai tambah kepada perusahaannya. Sementara itu, Said Aqil mengaku bersyukur ditunjuk sebagai komisaris di dua perusahaan media massa itu.

Jabatan baru Said Aqil saat ini tidak lantas menghilangkan jabatan lamanya sebagai komisaris utama di perusahaan pelat merah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN

Namanya masih terpampang di situs BUMN transportasi kereta api tersebut. Sebelumnya, ulama sepuh tersebut diangkat menjadi Dewan Komisaris KAI sejak 3 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir Nomor: SK-64/MBU/03/2021.

Posisinya sebagai komisaris BUMN kerapkali dikaitkan erat dengan dukungannya kepada Presiden Jokowi saat Pilpres 2019 lalu.

Saat masih menjabat Ketua PBNU, Said Aqil secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kemenangan Jokowi saat bertarung dengan rivalnya, Prabowo Subianto (kini Menteri Pertahanan).

Kala itu, Said Aqil memang mengklaim tidak mengarahkan jutaan warga Nahdliyyin untuk mendukung Jokowi. Namun tanpa dikomando, ia bilang, warga NU akan terpanggil memilih capres dan cawapres yang berasal dari tokoh NU.

Baca juga: Pentolan GP Anshor Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN Kimia Farma

Meski rangkap jabatan komisaris BUMN dan perusahaan Hary Tanoe, Said Aqil tidak melanggar aturan. Rangkap jabatan komisaris masih diperbolehkan di Kementerian BUMN.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang merupakan revisi atas aturan sebelumnya dalam Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2015.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+