Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Bps, Ekonom: Indikasi Langkah Pengetatan Dimulai

Kompas.com - 23/09/2022, 11:18 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) tidak biasanya menaikkan suku bunga acuan langsung 50 basis poin (bps) pada RDG September 2022. Keputusan ini cukup mengejutkan lantaran mayoritas ekonom memperkirakan kenaikannya hanya 25 bps.

Ekonom sekaligus Co-Founder dan Dewan Pakar Institute of Social, Economic and Digital (ISED) Ryan Kiryanto mengatakan, keputusan RDG BI kali ini menegaskan stance BI ke depan lebih ketat atau hawkish dengan pertimbangan utama ekspektasi inflasi yang melampaui sasaran inflasi yang 2-4 persen pasca kenaikan harga BBM.

"Dengan kenaikan BI rate sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen, memberikan indikasi bahwa langkah kebijakan pengetatan sudah dimulai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Suku Bunga Acuan BI Naik, Bank Bakal Segera Kerek Bunga Kredit?

Dia melanjutkan, sektor keuangan seperti perbankan akan merespons keputusan ini dnegan hati-hati yaitu dengan menetapkan pricing atau suku bunga yang sesuai dan akomodatif dengan kondisi likuiditas masing-masing bank.

Sementara dari sisi pelaku dunia usaha, juga akan melakukan kalkulasi ulang baik pada posisi penempatan dananya sebagai deposan maupun pada posisi selaku peminjam dana baik obligor maupun debitur.

Pelaku usaha disarankan untuk mulai melakukan peninjauan ulang terhadap pos-pos biaya atau pengeluaran tetap dan tidak tetap maupun pos-pos penerimaan tetap dan tidak tetap agar laju arus kas, kondisi likuiditas, dan profitabilitas tetap terjaga dengan baik dan berkelanjutan.

Kendati demikian, dia meminta para pelaku usaha untuk tetap tenang menghadapi dampak yang ditimbulkan dari kenaikan suku bunga acuan BI ini.

Baca juga: Suku Bunga dan Biduk Kebijakan Bank Indonesia

Sebab, BI masih memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan non bunga, antara lain melanjutkan penjualan atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder melalui operation twist untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada aspek profitabilitas bank

Selain itu, BI juga tetap mendorong percepatan dan perluasan implementasi digitalisasi pembayaran di daerah melalui pemanfaatan momentum pelaksanaan dan penetapan pemenang Championship Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), dan mendorong akselerasi pencapaian QRIS 15 juta pengguna serta peningkatan penggunaan BI-FAST dalam transaksi pembayaran.

"Intinya, pelaku sektor keuangan dan dunia usaha tetap harus tenang menyikapi kebijakan bank sentral yang kali ini menunjukkan sinyal pengetatan ini," ucapnya.

Menurutnya, kenaikan suku bunga acuan BI yang melebihi perkiraan para ekonom ini dapat diterima dan logis untuk mengendalikan laju inflasi agar tidak berada jauh di luar target inflasi 2-4 persen di akhir tahun ini.

Terlebih tahun depan inflasi diperkirakan berada di level yang lebih tinggi, yakni 5,1 persen atau lebih tinggi dari proyeksi sebelumnya yang 3 persen.

"Kalau pun pada akhirnya realisasi inflasi tahunan akan melampaui sasaran yang batas atasnya 4 persen, namun pelampauannya tidak berlebihan atau eksesif sehingga berpotensi mendistorsi roda perekonomian nasional," jelasnya.

Sementara itu, keputusan kali ini juga untuk menjaga stabilitas nilai tukar terhadap mata uang kuat dunia, terutama dolar AS yang akhir-akhir ini mengalami apresiasi yang luar biasa.

Dengan kenaikan suku bunga acuan BI sebesar itu diharapkan pergerakan nilai tukar Rupiah akan sesuai dengan kondisi fundamentalnya di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

"Maka, kenaikan BI rate sebesar 50 bps ini memberikan isyarat bahwa BI benar-benar melakukan asesmen yang sangat hati-hati dan terukur dengan melihat perkembangan dinamika domestik dan internasional," tuturnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan Suku Bunga The Fed Sudah Terprediksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com