Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Basis Poin

Kompas.com - 22/09/2022, 17:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) pada Rapat Dewan Gubernur BI di September 2022 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen. Sebelumnya, BI sudah menaikkan suku bunga acuan 25 bps.

Beberapa ekonom kompak memprediksi BI akan menaikan suku bunga acuan sebanyak 25 bps. Namun prediksi tersebut sedikit meleset karena realisasinya naik lebih tinggi.

Lantas, apa alasan BI memutuskan unntuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 bps atau 0,5 persen di RDG BI September 2022?

Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Basis Poin Jadi 4,25 Persen

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan kenaikan suku bunga acuan tersebut sebagai langkah front loaded, preemptive dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3 persen plus minus 1 persen pada paruh kedua tahun 2023.

Selain itu, keputusan ini juga untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya, akibat tingginya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah peningkatan permintaan inflasi domestik yang tetap kuat.

"Itu langkah kenapa kita lakukan keputusan kenaikan suku bunga 50 bps yaitu untuk secara front loaded lebih besar di awal, preemptive sebelum kejadian, dan melihat ke depan kemungkinan kenaikan secara forward looking atas ekspektasi inflasi dan inflasi itu," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Bos Garuda: Enggak Ada Satu Sen Pun dari PMN Dipakai Buat Bayar Utang


Berikut rincian alasan BI menaikkan suku bunga acuan di RDG BI September 2022:

1. Menurunkan ekspektasi inflasi

Perry mengatakan, alasan BI menaikkan suku bunga acuan ialah sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi.

Sebab, berdasarkan Survei Pemantauan Harga (SPH) BI, diperkirakan mulai September 2022 inflasi akan meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mendorong tarif angkutan hingga harga bahan pangan turut mengalami kenaikan.

Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Pelemahan Rupiah Terpangkas

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2022 terjadi deflasi pada Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 0,21 persen secara bulanan. Namun secara tahunan masih terjadi inflasi pada IHK Agustus 2022 sebesar 4,69 persen.

"Kurang lebih akan menambah inflasi IHK sekitar 1,8-1,9 persen dan karenanya pada akhir tahun ini inflasi IHK akan sedikit lebih tinggi dari 6 persen," ucapnya.

Hasil SPH BI memperkirakan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) September 2022 mencapai 5,89 persen dan masih akan mengalami kenaikan hingga beberapa bulan ke depan. Hal itu lantaran dampak dari kenaikan harga BBM akan terjadi mulai bulan ini hingga 3 bulan ke depan.

"Beberapa bulan ke depan dampak tidak langsungnya akan terasa dan mulai puncaknya di akhir tahun dan kemungkinan inflasi IHK sedikit lebih tinggi dari 6 persen dan kemudian melanadai dan akan turun setelah itu," kata Perry.

Baca juga: Saham Sektor Energi Melesat, IHSG Ditutup Menguat 0,43 Persen

Untuk itu, BI menaikkan suku bunga acuan agar dapat menurunkan ekspektasi inflasi IHK di tahun 2022 sesuai dengan batas sasaran BI yakni 3 persen plus minus 1 persen.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com