Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jabat Mendag, Zulhas Klaim Bisa Selesaikan Polemik Minyak Goreng hingga Cegah Korupsi

Kompas.com - 25/09/2022, 20:08 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membeberkan beberapa pencapaiannya menjabat 100 hari menjadi Menteri Perdagangan.

Seperti yang diketahui Zulhas resmi dilantik menjadi Menteri Perdagangan pada Juni 2022, menggantikan Muhammad Lutfi untuk periode sisa jabatan 2024.

Pencapaian pertama disebutkan dia adalah keberhasilan dalam menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok.

Baca juga: Mendag Zulhas Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kenaikan Harga Beras

Khusus untuk harga minyak goreng, ia mengklaim telah berhasil menurunkan harga minyak goreng yang semula Rp 16.400 per liter, kini telah berhasil turun di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) atau sebesae Rp 13.800 per liter.

"Menjaga ketersediaan bahan pokok khususnya pangan secara merata dengan harga terjangkau oleh masyarakat adalah tugas Kementerian Perdagangan," ujarnya dalam jumpa pers kinerja 100 Hari Menteri Perdagangan di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Zulhas juga mengklaim kinerjanya telah menjadikan perkembangan inflasi Agustus 2022 masih di level aman yaitu 4,69 persen dengan kisaran target 2022 2-4 persen.

Pencapaian yang kedua adalah surplusnya neraca perdagangan dan peningkatan volume ekspor.

Dia membeberkan, neraca perdagangan Januari-Agustus terhitung surplus sebesar Rp 34,92 miliar. Sedangkan total ekspor Januari-Agustus Rp 194,60 miliar.

Angka tersebut telah meningkat sekitar 34,42 persen dibandingkan tahun 2021.

Pencapaian ketiga adalah keberhasilan Kemendag dalam penandatanganan IUAE-CEPA (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement).

Baca juga: Mendag Zulhas: Kenaikan Harga BBM Belum Memengaruhi Harga Barang Kebutuhan Pokok

Lewat kerjasama IUAE-CEPA tersebut, dia mengatakan, Indonesia bebas tarif bea masuk ke negara tujuan nontradisional seperti kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan.

Selain itu, Kemendag juga berhasil mengesahan Rancangan Undang-Undang Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement atau RUU IK-CEPA menjadi Undang-undang. Alhasil, terjadi penurunan TBM 95,5 persen pos tarif.

Selain dengan Korea Selatan, Kemendag juga berhasil mengesahan Rancangan Undang-Undang Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement atau RUU RCEP menjadi Undang-undang. Pengesahan undang-undang ini berhasil membuka akses sebesar 29 persen pasar dunia.

Selanjutnya, pencapaian ketiga meliputi soal pengawasan dan penindakan yang mana Kemendag berhasil menarik sejumlah barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan.

Mendag Zulhas mengatakan, ada tiga penindakan yang berhasil dilakukan Kemendag, salah satunya penyegelan produk baja yang tidak sesuai standar senilai Rp 41,68 miliar.

Lalu Kemendag juga memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp 8,5 miliar.

"Dimusnahkan karena sudah berjamur semua," kata dia.

Sementara pencapaian terkahir, Mendag Zulkifli telah menekan Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal penegakan hukum dan pencegahan korupsi bersama dengan Kejaksaan Agung.

MoU ini untuk lebih meningkatkan akuntabilitas birokrasi Kemendag.

Baca juga: Mendag Zulhas Klaim Harga Telur Ayam Sudah Mulai Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com