Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Seminggu Produk Daging Sapi dan Turunannya Dilarang Masuk ke Kupang, Kenapa?

Kompas.com - 25/09/2022, 20:38 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk daging sapi beserta turunannya seperti abon sapi, yogurt, hingga susu dilarang masuk ke wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak seminggu yang lalu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Nicholas Mandey mengatakan, larangan tersebut diinstruksikan oleh Gubernur Kupang karena adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Tiba-tiba keluar instruksi Gubernur bahwa daging sapi dilarang masuk beserta seluruh turunannya. Di kupang ada instruksi Gubernur yang menetapkan seluruh daging sapi dan produk turunannya tidak boleh masuk, dikarantina karena PMK, sudah seminggu," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Kemenhub Optimalkan Kapal Ternak Pendukung Swasembada Daging

Terkait larangan tersebut, Roy mengatakan, dirinya sudah berkomuniksi dan menanyakan perihal tersebut kepada Kementerian Perdagangan hingga BPOM yang memiliki poksi untuk mengatur karantina.

"Ini kan yang membuat akhirnya hanya barang itu (daging sapi dan turunannya) kosong, seperti abon sapi, yogurt, susu. Kemudian segala hal yang turunannya produk sapi itu bagaimana saat ini sedang diobservasi oleh BPOM," ungkap Roy.

Roy mengaku dengan adanya larangan produk daging sapi masuk ke Kupang ini membuat pihaknya memiliki tugas tambahan untuk menjelaskan ke masyarakat karena produk-produk turunan daging sapi tidak ditemukan di pasar ritel di wilayah Kupang.

Baca juga: Pemerintah: PMK Ada, tetapi Bisa Dikendalikan dan Tidak Membahayakan Manusia

"Kalau memang takut daerahnya masuk sapi yang ada PMK, ini kan Indonesia ada 34 provinsi dan 516 Kabupaten/Kota, masyarakat yang menanyakan kami, kan kami yang harus menjawab kenapa enggak ada susu? kenapa enggak ada abon? kenapa engga ada yogurt? nah kan kesulitannya di kami nanti," jelas Roy Mandey.

"Artinya begini kalo memang itu merupakan bagian yang menjadi satu larangan mestinya harus ada koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pusat, BPOM misalnya. Bukan serta merta dari daerah karena kan musti diverifikasi dong, bagaimana kondisnya sehingga daging apasih yang sebenarnya (boleh ) masuk ke sana yah kemudian memberi dampak apa. Karena kemudian PMK ini di banyak daerah dari 514 kabupaten, tapi kenapa cuma kota ini," sambung Roy.

Baca juga: Pemerintah Dorong Percepatan Penanganan PMK di Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com