KOMPAS.com - Perkara listrik tengah jadi polemik di tengah masyarakat Indonesia. Ini karena PLN tengah mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik akibat terus bertambahnya jumlah pembangkit baru.
Pasokan listrik yang sering berlebih di Jawa-Bali seolah jadi ironi, mengingat masih banyak daerah di Indonesia kekurangan listrik, bahkan masih banyak yang belum tersentuh listrik sama sekali.
Di dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), PLN membeli listrik dengan skema take or pay, artinya dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak.
Skema inilah inilah yang dinilai memberatkan keuangan PLN. Salah satu solusi oversupply listrik adalah melalui konversi kompor elpiji menjadi kompor listrik. Dengan semakin banyaknya pengguna kompor listrik, maka konsumsi listrik bisa naik di masa mendatang.
Baca juga: Bak Bumi dan Langit, Membandingkan Laba Pertamina Vs Petronas Malaysia
Banyak yang khawatir, tagihan listrik akan naik jika masyarakat beralih menggunakan kompor listrik maupun kompor induksi. Namun klaim PLN, konsumsi listrik untuk kompor listrik lebih murah dibandingkan gas elpiji.
Tarif listrik per kWh PLN sebenarnya mengacu pada harga listrik per kWh yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Regulasi harga listrik per kWh diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif.
Harga listrik per kWh ini biasa disebut dengan TDL atau tarif dasar listrik. Tarif listrik per kWh ini terbagi menjadi beberapa segmen, yakni TDL untuk rumah tangga dan TDL untuk industri.
Baca juga: Membandingkan Harga BBM Nonsubsidi Pertamina RI Vs Petronas Malaysia
Kemudian harga kWh listrik berbeda ditetapkan untuk pelanggan bisnis, pelayanan sosial, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), traksi, dan curah.
PLN juga menerapkan tarif adjusment. Tarif Adjustment dilaksanakan setiap bulan. Harga listrik per kWh ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.
Ada 13 dari 37 golongan harga listrik per kwh yang disediakan PLN mengalami tarif adjustment. Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi yang berpengaruh pada harga kwh listrik selengkapnya:
Sementara berikut ini harga listrik per kWh yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan golongannya:
Baca juga: Apa yang Sesungguhnya Terjadi di Sabah hingga Aset Petronas Disita?
Di Negeri Jiran, penyediaan tenaga listrik dilayani oleh Tenaga Nasional Berhad atau TNB yang yang sahamnya dimiliki Khazanah Nasional, perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia. Berbeda dengan di Indonesia, tidak ada tarif listrik subsidi di Malaysia.
Dikutip dari laman resmi TNB Malaysia (http://www.tnb.com.my/residential/pricing-tariffs), tarif listrik domestik di Malaysia dihitung dalam 5 kategori sesuai dengan jumlah pemakaian dan bersifat progresif.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.