KOMPAS.com - Saat akan memutuskan untuk melakukan investasi, dibutuhkan rasa kehati-hatian agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Sebelum menaruh dana ke suatu produk tertentu, Anda harus benar-benar mengenali manfaat dan risikonya. Selain itu, pastikan bahwa perusahaan produk tersebut legal dan berada di bawah kepengawasan pihak berwenang.
Hal terpenting yang perlu diingat sebelum memutuskan untuk berinvestasi, jangan sampai tergiur dengan janji-janji memberikan keuntungan yang tidak wajar.
Baca juga: Mengenal 4 Jenis Asuransi Jiwa, Pengertian dan Manfaatnya
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa tips untuk berinvestasi secara aman sebagai berikut:
1. Kenali profil investasi diri
Setiap orang mempunyai profil investasi yang unik, karena masing-masing individu memiliki tujuan investasi, jangka waktu investasi, penerimaan terhadap risiko, dan mengharapkan tingkat return atau yang tidak sama.
2. Jenis produk sesuai kebutuhan
Berdasarkan pada pengenalan profil investasi, maka seseorang bisa memilih jenis dan produk investasi yang cocok dengan diri sendiri.
Baca juga: Cara Buka Tabungan Emas di Pegadaian
3. Aspek legalitas dan bidang usaha
Setelah memahami jenis dan produk investasi yang dibutuhkan, saat akan membeli produk investasi harus memastikan lembaga penjual atau yang menawarkan produk tersebut telah memperoleh izin usaha sesuai bidangnya.
4. Memahami regulator
Memahami regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi tak kalah penting. Hal tersebut diperlukan untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu di masa mendatang.
5. Memahami ketentuan produk
Anda perlu memahami secara seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk, untuk memastikan konsumen telah mengetahui secara lengkap hak dan kewajibannya, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk.
Sementara itu, bagi Anda yang masih ragu atau bingung mengenai suatu tawaran investasi, maka masyarakat bisa menanyakan lebih lanjut ke regulator terkait, seperti OJK (1500-655), Kementerian Perdagangan (021-3858-171), Badan Koordinasi Penanaman Modal (021-5252-008), Kementerian Koperasi dan UKM (021-520-436672), serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (021-3452-841).
Baca juga: Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.