Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya

Kompas.com - 30/09/2022, 11:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Paspor diperlukan saat berpergian ke luar negeri, sebab paspor menjadi bukti identitas yang sah bagi warga negara asing.

Tidak hanya paspor biasa, Indonesia telah menerbitkan paspor elektronik (e-paspor) yang bisa diajukan oleh masyarakat luas.

Dilansir dari laman Imigrasi, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun paspor elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.

Paspor elektronik dan non-elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Cara, hingga Mekanisme Penerbitannya

Paspor elektronik (e-paspor)

Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.

Chip ini bisa dipindai. Sehingga pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Dikutip dari laman LinkAja, paspor elektronik juga telah digunakan di beberapa negara lain seperti Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, dan Swedia.

Biometrik yang digunakan negara-negara di dunia dibuat berdasarkan standar International Civil Aviation Organitation (ICAO). 

Bagi Anda yang telah memiliki paspor biasa dan berkeinginan mengubah menjadi paspor elektronik, dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Ditegaskan, pemohon paspor harus memastikan telah memilih jenis paspor yang benar sejak di aplikasi M-Paspor, sebab pemohon tak bisa mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak

Syarat mengajukan paspor elektronik

Persyaratan mengajukan permohonan paspor elektronik atau e-paspor tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan e-paspor meliputi:

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, ijazah, surat baptis, atau buku nikah
  • Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama

Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dilengkapi surat penetapan pengadilan jika pernah berganti nama.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Baca juga: Peruri Kembali Ekspor 1 Juta Paspor ke Sri Lanka

Cara membuat paspor elektronik

Untuk membuat paspor elektronik, bisa diajukan melalui website imigrasi atau download aplikasi Layanan Paspor Online. Tata cara pengajuan paspor elektronik sebagai berikut:

  • Memilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik, sebab belum semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online
  • Setelah memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi, tentukan waktu dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara

Saat ini, harga paspor elektronik baru sebesar Rp 650.000, dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com