Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disalurkan ke 1,5 Juta Pekerja Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 via Kemnaker.go.id

Kompas.com - 30/09/2022, 11:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah atau BSU tahap 4 akan kembali disalurkan pada pekan depan. Pada tahap keempat nanti, ada sekitar 1,5 juta pekerja yang akan menerima manfaat dari program ini.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri, kepada Kompas.com. Saat ini, Kemnaker tengah memadankan data sebelum menyalurkan BSU tahap 4.

"1,5 juta lagi dipadankan. Mungkin 1,4 juta (penerima BSU tahap 4) minggu depan ditransfer, InsyaAllah," kata dia, Jumat (30/9/2022)

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Penyaluran BSU Sudah 48,3 Persen

Program BSU atau subsidi gaji kali ini, pemerintah menargetkan akan berakhir penyalurannya sebelum Desember 2022. "Target kita sih sebelum Desember kelar (program BSU)," ujar Putri.

Perlu diketahui, BSU tahap 4 akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). BSU juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank Himbara, diharapkan untuk melapor ke manajemen perusahaan atau divisi sumber daya manusia (HRD) agar dibantu untuk membuka rekening tersebut.

Cara Daftar Akun di Kemnaker Sebelum Cek Status Penerima BSU tahap 4

Sebelum membuka rekening Himbara, cek dulu apakah kamu pekerja yang berhak menerima BSU tahap 4 atau tidak. Namun sebelum mengecek status, bagi yang belum mempunyai akun harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut:

  • Kunjungi situs https://kemnaker.go.id;
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu;
  • Lengkapi pendaftaran akun;
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel;
  • Login atau masuk kembali, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  • Kemudian, klik foto di pojok kanan atas, dan pilih "Profil".

Baca juga: Menaker: Jika Pekerja Tidak Ikut Program Jamsostek, Tidak Ada Jalan Dapatkan BSU

Situs akan menampilkan tahapan BSU 2022, mulai dari status Calon, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

Cara Cek Penerima BSU via Kemnaker.go.id

Setelah memiliki akun, ada langkah-langkah cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id.

  • Akses laman bsu.kemnaker.go.id;
  • Login atau masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya;
  • engkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  • Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi seperti ini "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022". Ini sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Kemudian, cek lagi akunmu secara berkala. Apabila kamu mendapatkan notifikasi "Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan" maka pemerintah telah menyalurkan BSU tahap 4 melalui rekening Bank Himbara.

Sedangkan penyaluran melalui Kantor Pos, akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU tahp 4 sebagai dasar pencairan dana. Namun, sampai saat ini, Kemnaker memastikan penyaluran masih bisa dijangkau oleh Bank Himbara.

Baca juga: Gagal Terima BSU 2022 akibat Rekening Bermasalah, Ini Solusi Kemnaker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com