Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 1-3 Sudah Cair Rp 4,2 Triliun ke 7 Juta Pekerja, Kapan BSU Tahap 4 Cair?

Kompas.com - 01/10/2022, 07:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sudah mencapai Rp 4,2 triliun yang diberikan kepada 7 juta pekerta. Realisasi itu mencakup penyaluran tahap I-tahap III.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 8,8 triliun untuk program BSU. Penyalurannya pun dilakukan bertahap yang diperkirakan akan mencapai 7 tahap.

"Realisasi tahap I-III kepada 7 juta pekerja, sudah hampir separuhnya dibayarkan yaitu Rp 4,2 triliun atau sebesar 48,2 persen," ujar Isa dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (30/9/2022).

Baca juga: Ini 3 Penyebab BSU 2022 Gagal Tersalurkan Menurut Kemnaker

Ia menjelaskan, BSU diberikan sebesar Rp 600.000 untuk setiap pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Para pekerja ini merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun BSU disalurkan ke pekerja yang memiliki rekening bank BUMN atau Himbara. Sementara bagi yang tidak memiliki rekening Himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Mereka yang tidak punya rekening itu ada yang diusahakan dibukakan rekening, namun ada juga yang memang akses ke bank-banknya juga tidak mudah buat mereka itu akhirnya kemudian kembali dibayarkan lewat PT Pos," jelas Isa.

Baca juga: Ingat, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 via Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

 


Di sisi lain, dia memperkirakan BSU hanya akan diberikan ke 14,6 juta pekerja dari semula yang direncanakan menyasar 16 juta pekerja. Hal itu dikarenakan pemerintah terus melakukan penyaringan agar pemberian subsidi tepat sasaran.

Lantaran, BSU tidak boleh dinikmati oleh PNS, TNI, Polri, maupun masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial (bansos) jenis lainnya.

"PNS, TNI, Polri memang tidak terdaftar di BPJS, tapi kan bisa saja ada yang meleset, makannya tetap disyaratkan untuk tidak boleh mereka menerima. Selain itu, yang sudah menerima BLT BBM juga tidak boleh (dapat BSU)," papar dia.

Baca juga: Disalurkan ke 1,5 Juta Pekerja Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 via Kemnaker.go.id

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com