Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa Cek Rekening, BSU Tahap 4 Sudah Cair ke 1 Juta Lebih Pekerja

Kompas.com - 04/10/2022, 05:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Langkah cek penerima BSU di Kemnaker

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU melalui laman Kemnaker sebagai berikut:

1. Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id

2. Untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun

3. Setelah itu, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

4. Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah. Pada laman akunmu di bsu.kemnaker.go.id akan terdapat notifikasi seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU hingga pemberitahuan mengenai dana BSU-mu telah tersalurkan disertai nama bank Himbara sebagai bank penyalur.

Langkah cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU pada laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.

3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.

4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol 'Lanjutkan'.

Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022'.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com