Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Ada 9.158 Temuan Senilai Rp 18,37 Triliun pada IHPS Semester I 2022

Kompas.com - 04/10/2022, 15:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada sebanyak 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan senilai Rp 18,37 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, IHPS I Tahun 2022 ini memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas 682 laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, 41 LHP kinerja, dan 48 LHP dengan tujuan tertentu.

"BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp 18,37 triliun," ujanya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: BPK Masih Temukan Masalah di LKPP, Ini Janji Sri Mulyani

Ia menyebutkan, sebanyak 7.020 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 17,33 triliun.

Kemudian terdiri dari 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 1,04 triliun.

Lebih lanjut, permasalahan ketidakpatuhan terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp 17,33 triliun. Sedangkan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.

“Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset baru sebesar Rp 2,41 triliun atau 13,9 persen,” kata Isma.

Dia merinci, IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, di mana sebanyak 132 laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Serta sebanyak 4 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) masih mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Baca juga: BPK: Penyaluran Bansos di 26 Pemda Bermasalah

Opini WDP juga masih diberikan pada 1 dari 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 yang diperiksa BPK.

BPK juga memeriksa 541 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 dari sebanyak 542 pemda, sebab terdapat satu pemda yakni Kabupaten Waropen di Provinsi Papua yang belum menyampaikan LKPD tahun 2021 kepada BPK untuk diperiksa

Isma mengatakan, dari 541 pemda tersebut, sebanyak 500 pemda memperoleh opini WTP (92,4 persen), 38 pemda memperoleh opini WDP (7 persen), dan 3 pemda memperoleh opini tidak menyatakan pendapat atau TMP (0,6 persen).

"Laporan keuangan badan lainnya tahun 2021 yang juga diperiksa oleh BPK, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji," ungkapnya.

Di sisi lain, IHPS I Tahun 2022 turut memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja. Antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan di wilayah Jabodetabek, dan pemeriksaan atas upaya pemda untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.

Kemudian IHPS I Tahun 2022 memuat pula 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT), antara lain pemeriksaan atas belanja barang, dan pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).

Baca juga: BPK Ungkap Ada 6.011 Masalah di APBN 2021, Nilainya Capai Rp 31,34 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com