KOMPAS.com - Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang paling dekat dengan tempat tinggal. Hal ini akan memudahkan peserta jika membutuhkan pengobatan sewaktu-waktu.
Peserta yang berpindah tempat tinggal atau ingin mengubah faskes dapat melakukannya secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Bagaimana caranya?
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya
Pemindahan faskes secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk mengakses aplikasi ini, Anda wajib memiliki akun.
Akun baru bisa dibuat dengan memasukkan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email aktif.
Merujuk aplikasi Mobile JKN, setelah memiliki akun yang terdaftar, tata cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:
Selain faskes pertama, perubahan data peserta yang bisa dilakukan melalui menu ini antara lain nomor ponsel, alamat email, alamat, dan kelas BPJS.
Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.