KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 5 bagi para pekerja akan dicairkan mulai besok, Senin (10/10/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.
"InsyaAllah (BSU tahap 5) Senin sudah mulai bisa kita cairkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, BSU akan disalurkan melalui bank himbara seperti Bank Mandiri, BNI, Bank BTN, dan Bank BRI.
Untuk itu, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tetapi tidak memiliki rekening himbara, bisa melakukan pengisian nomor rekening secara mandiri melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: BSU Pekerja Tahap 5 Cair Senin, Ini Cara Cek Penerima secara Online
Anda dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui ditetapkan tidaknya sebagai calon penerima BSU 2022.
Jika ditetapkan sebagai calon penerima BSU tapi tidak memiliki rekening bank himbara, maka Anda dapat membuka rekening di bank himbara secara mandiri.
Namun, apabila Anda telah memiliki rekening bank himbara, maka dapat mengisikan datanya secara online untuk pencairan BSU 2022.
Adapun langkah pengisian rekening bank himbara untuk pencarian dana BSU atau BLT 2022 bagi pekerja dengan rekening bank swasta dilakukan dengan cara berikut:
Setelah data bank himbara yang dimasukkan benar, Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Ini 3 Penyebab BSU 2022 Gagal Tersalurkan Menurut Kemnaker
Anda dapat mengecek secara berkala terkait status penyaluran BSU tahun 2022 melalui laman kemnaker.go.id. Informasi mengenai cara cek status pencairan BSU sebesar Rp 600.000 dapat diakses di sini.
Sebagai informasi, pekerja atau buruh yang berada di daerah dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah.
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 9 provinsi dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta tetap memperoleh bantuan subsidi gaji, yang bisa dilihat di sini.
Baca juga: Link dan Cara Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.