KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Di Indonesia, tersedia berbagai golongan SIM yang memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing. Biaya penerbitan maupun perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022
Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dilansir dari laman resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM dan biaya penerbitannya di Indonesia:
SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Biaya penerbitan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya penerbitan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya
SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya penerbitan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biaya penerbitan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.
SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas. Biaya penerbitan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.
Baca juga: Cara Cek Merek Dagang secara Online
Langkah-langkah membuat SIM A dan C baru sebagai berikut:
Apabila pemohon tidak lulus ujian, akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Merek Dagang Baru secara Online
Langkah-langkah perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
Baca juga: Rincian Biaya Admin Tabungan BCA per Bulan, dari Tahapan Gold hingga Tahapan Xpresi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.