Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Merek Dagang Baru secara Online

Kompas.com - 03/10/2022, 15:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Merek digunakan sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Pemilik usaha bisa mendaftarkan mereknya dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Suatu merek yang telah terdaftar dalam sistem DJKI Kemenkumham menjadi alat bukti kepemilikan sah, sehingga pemiliknya dapat menggunakan merek dagang atau bisnisnya secara eksklusif.

Merek yang terdaftar memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan. Pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang oleh pemilik usaha bisa dilakukan secara online, melalui laman dgip.go.id.

Baca juga: Cara Cek BPOM secara Online Lewat Handphone

Syarat pendaftaran merek dagang

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang di DJKI, seperti:

  • Etiket atau label merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli)
  • Untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dapat membuat surat rekomendasi sesuai format
  • Surat pernyataan UMK bermaterai dan untuk pemohon UKM dapat mengunduh surat pernyataan sesuai format.

Terkait formulir dan surat pernyataan pengajuan pendaftaran merek dagang bisa diakses di sini.

Baca juga: Soal Rebutan Hak Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Permohonan Batal jika Ada Keberatan

Cara pendaftaran merek dagang

Prosedur pendaftaran merek baru dilakukan dengan cara berikut:

  • Registrasi akun https://merek.dgip.go.id
  • Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  • Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  • Isi seluruh formulir yang tersedia
  • Unggah data dukung yang dibutuhkan
  • Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik Selesai
  • Permohonan diterima

Baca juga: Perusahaan Baim Wong Gercep Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham

Adapun untuk pemesanan kode billing dilakukan melalui http://simpaki.dgip.do.id/, dengan cara berikut:

  • Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan
  • Pilih Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh
  • Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum
  • Pilih Secara Elektronik (online)
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan, terdiri dari nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, internet banking, atau m-banking.

Buat akun merek dagang

Anda dapat login akun merek ke laman https://merek.dgip.go.id/,setelah itu lakukan langkah-langkah berikut:

  • Pilih permohonan online, pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan
  • Masukkan data pemohon
  • Masukkan data merek dan data kelas dengan klik Tambah
  • Klik Tambah untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Lakukan pengecekan ulang dan pastikan seluruh data sudah benar
  • Cetak draft tanda terima, dan klik Selesai

Sebagai informasi, biaya pendaftaran merek dagang untuk umum sebesar Rp 1.800.000 per kelas dan UMK sebesar Rp 500.000 per kelas.

Baca juga: Cara Buka Tabungan Emas di Pegadaian

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com