Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online

Kompas.com - 19/10/2022, 19:17 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Istilah BI checking memang bukanlah sesuatu yang asing di telinga masyarakat. BI checking menjadi salah satu persyaratan yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lain terhadap seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.

Perlu diketahui, istilah BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018, di bawah kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sederhananya, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur. Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, mungkin saja penyebabnya kolektabilitas pemohon di SID buruk.

Baca juga: 4 Langkah Antisipasi Dampak Inflasi Menurut Bank Indonesia

Perlu diketahui, BI memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang mempunyai kredit.

Sistem ini akan terinformasikan terkait baik atau buruknya riwayat kredit nasabah tersebut, sehingga akan berdampak terhadap disetujui atau ditolaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, maka SIB juga dialihkan. SLIK memperluas cakupan iDep yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance), termasuk lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.

Tak hanya itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, lembaga perkreditan, dan pihak lainnya.

Integrasi tersebut diharapkan mampu memudahkan proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Baca juga: Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022

Cara cek BI checking

- Cek BI checking offline

Bagi pemohon yang ingin melakukan pengecekan BI checking secara offline, dapat datang ke kantor pusat, kantor regional, atau kantor OJK setempat.

Tata cara permohonan informasi debitur SLIK secara luring dapat diakses di sini.

- Cek BI checking online

Sementara itu, pengecekan BI checking secara online dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor regional.

  • Kantor pusat

Pemohon SLIK atau BI checking melakukan permohonan informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran online kantor pusat OJK, di laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.

Panduan lengkap pengecekan BI checking secara online melalui kantor pusat bisa diakses di sini.

  • Kantor regional atau kantor OJK setempat

Pemohon BI checking bisa melakukan permohonan informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran online kantor regional atau OJK setempat dengan laman registrasi yang bisa diakses di sini.

Adapun tata cara permintaan informasi debitur kantor regional OJK bisa diakses di sini.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi, Penyebab, dan Pengaruhnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com