Sebab, produk unit link memiliki skema komisi agen hingga 99 persen dari premi yang dibayar nasabah selama tiga tahun pertama.
"(Komisi) 99 persen itu untuk 3 tahun pertama kontrak polis nasabah, masing-masing 30 persen, 30 persen, dan 39 persen sejak tahun pertama sampai ketiga," ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Viral Video Pelaku Bisnis Asuransi Berpenghasilan Rp 1 Miliar per Bulan, Pengamat: Sangat Mungkin
Meskipun demikian, ia bilang, pada tahun-tahun selanjutnya agen tidak diberikan komisi kembali.
"Produk unit link menjanjikan komisi paling besar bagi para agen," imbuh dia.
Ia menekankan, jumlah pendapatan yang tergolong besar tersebut sangat memungkinkan didapatkan oleh seorang agen asuransi.
"Sangat memungkinkan, terutama yang berasal dari nasabah-nasabah bank dengan simpanan di atas Rp 5 miliar yang membeli asuransi dengan premi tunggal alias sekaligus," tutup dia.
Baca juga: Ancang-ancang Hadapi Resesi, Masyarakat Dinilai Perlu Dana Asuransi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.