Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Buat SKCK dan Biayanya di Polsek dan Polres Terbaru 2022

Kompas.com - 21/10/2022, 09:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Apa syarat buat SKCK atau syarat pembuatan SKCK? Pertanyaan seputar persyaratan bikin SKCK mungkin cukup sering ditanyakan. Ini karena keberadaan dokumen ini sangat penting bagi sebagian orang.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan.

Pada awalnya, SKCK dikenal dengan sebutan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Mulanya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.

Namun saat ini, syarat buat SKCK sudah berbeda dengan pembuatan SKKB dulu. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.

Baca juga: Berapa Biaya Admin Shopee yang Ditanggung Penjual?

SKCK juga diterbitkan karena suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Kini, syarat buat SKCK semakin mudah. Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK juga biasanya dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS maupun pembuatan visa.

Syarat buat SKCK

Berikut ini beberapa syarat buat SKCK yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor polisi:

1. Syarat buat SKCK bagi WNI:

  • Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
  • Fotokopi paspor (jika untuk keperluan visa)
  • Fotokopi KK (kartu keluarga)
  • Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
  • Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris di wajah, wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

2. Syarat buat SKCK bagi WNA:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris di wajah, wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Simak syarat buat SKCK alias syarat pembuatan SKCK.Kompas.com/Sherly Puspita Simak syarat buat SKCK alias syarat pembuatan SKCK.

Baca juga: Apa Itu Skema Ponzi, Cara Kerja, dan Contoh Kasusnya

Biaya pembuatan SKCK

Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000.

Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Baca juga: Untung Rugi Menabung Emas di Pegadaian

Berikut informasi pembuatan SKCK di kantor polisi:

1. MABES POLRI

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
  • Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  • Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional

2. POLDA

  • Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Pendidikan di lain Povinsi
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Persyaratan Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
  • Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
  • Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri
  • Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Keperluan lain di Tingkat Provinsi

3. POLRES

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
  • Pass Bandara Soetta
  • Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota
  • Calon Penerima Penghargaan
  • Keperluan lain di Tingkat Kabupaten

4. POLSEK

  • Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
  • Keperluan lain di Tingkat Kecamatan
  • Syarat buat SKCK Online
  • Selain datang langsung ke kantor polisi, pemohon juga bisa mengajukan pembuatan SKCK secara online. Syarat buat SKCK online pun sama dengan pengajuan secara offline.

Berikut syarat buat SKCK online dan tahapannya:

  1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
  2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
  3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
  5. Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
  6. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  7. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah
  8. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen
  11. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Syarat buat SKCK sangat mudah lho, di mana syarat pembuatan SKCK tak perlu repot saat ini.polri.go.id Syarat buat SKCK sangat mudah lho, di mana syarat pembuatan SKCK tak perlu repot saat ini.

Itulah beberapa syarat buat SKCK. Jadi sebelum datang ke kantor polisi, pastikan untuk memeriksa semua kelengkap syarat pembuatan SKCK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com