Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Kemenkes, Apotek Kimia Farma Hentikan Penjualan Obat Sirup

Kompas.com - 21/10/2022, 10:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengnentikan sementara penjualan obat sirup sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat bebas ataupun obat terbatas dalam bentuk cair di apotek untuk sementara waktu.

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Wiratno mengatakan, pihaknya selalu mendukung setiap kebijakan di sektor farmasi dari pemerintah selaku regulator. Maka dari itu, Kimia Farma telah menyetop penjualan produk obat sirup di jaringan-jaringan apoteknya.

“Untuk saat ini, kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat cairan atau sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah,” jelas dia, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (20/10/2022).

Namun, Ganti tidak menjelaskan bagaimana dampak penghentian sementara penjualan obat sirup ke bisnis Kimia Farma.

Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen Glikol di Atas Batas Aman Menurut BPOM

Sebagai informasi, Kimia Farma memiliki beberapa produk obat sirup yang dijual bebas atau over the counter (OTC). Misalnya, Enkasari yang merupakan obat untuk menjaga kesehatan mulut.

Lalu, ada Batugin yang berkhasiat untuk mencegah dan mengatasi masalah batu ginjal dan Magasida yang berfungsi untuk mengatasi gangguan asam lambung dan perut kembung.

Kemudian, Kimia Farma melalui anak usahanya, PT Phapros Tbk (PEHA) juga menyediakan sejumlah produk obat sirup atau cair seperti Antimo Anak dan Antimo Herbal dalam kemasan sachet, Becefort Sirup, Febrinex, dan Betafort.

Baca juga: Pabrik Bahan Baku Obat Kimia Farma Ditarget Mampu Tekan Impor hingga 20 Persen

 

Kasus gagal ginjal akut

Seperti diketahui, BPOM dalam akun Instagramnya juga telah menjelaskan isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ditengarai jadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyebabkan kematian.

BPOM memastikan terus melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

BPOM juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar.

Tak hanya itu, BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkes, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan obat yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Patuhi Instruksi Kemenkes, Kimia Farma (KAEF) Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com