PAJAK adalah komponen penting bagi berlangsungnya kehidupan bernegara. Problem klasik perpajakan adalah tingkat kepatuhan yang rendah.
Rendahnya kepatuhan kebanyakan dipicu oleh kurangnya pemahaman tentang pentingnya pajak subagai sumber terbesar penerimaan negara.
Padahal, pajak yang muncul dalam hampir setiap transaksi sehari-hari. Karena itu, penting untuk memahami jenis, manfaat, dan sifat-sifat pajak yang berlaku di Indonesia.
Pajak merupakan pungutan negara yang bersifat memaksa. Sasarannya adalah semua orang pribadi dan badan usaha yang termasuk kategori wajib pajak.
Pajak yang terkumpul akan masuk ke kas negara untuk mendanai berbagai macam pengeluaran publik, dengan tujuan akhir adalah kemakmuran dan atau kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Asas Pengenaan Pajak dan Praktik di Indonesia
Dalam berbagai literatur, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib individu dan perusahaan kepada negara sesuai ketentuan dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.
Hampir semua negara di dunia mengandalkan setoran pajak sebagai sumber terbesar pembiayaan pembangunan. Karenanya, setoran pajak akan mempengaruhi ragam fasilitas dan kualitas layanan publik.
Manfaat membayar pajak sering kali tidak bisa secara langsung dirasakan oleh para pembayar pajak. Fasilitas umum yang tersedia dan digunakan saat ini—seperti rumah sakit umum, sekolah negeri, angkutan umum pemerintah, dan jalan raya non-tol—merupakan hasil dari pengelolaan setoran pajak.
Setelah memahami apa itu pajak beserta manfaat dan sifat-sifatnya, selanjutnya yang perlu diketahui adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan sesuai karakteristik objek dan subjek pajaknya.
Berdasarkan lembaga pemungutnya, ada tiga jenis pajak di Indonesia:
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak pusat:
Khusus untuk PPh dan PPN terbagi lagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan karakteristik objek pajaknya, yang akan dibahas lebih lanjut pada artikel-artikel berikutnya.
Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bisa Lebih dari Rp 54 Juta Setahun
Pajak daerah adalah pajak dan retribusi yang penetapan tarif dan pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Berikut ini adalah jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD):
Baca juga: Aturan Baru Pembuatan, Pembetulan, dan Penggantian Faktur Pajak, Termasuk bagi Pedagang Eceran
Bea adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang yang masuk (impor) dan keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Karenanya dikenal istilah bea masuk dan bea keluar.
Adapun cukai dikenakan terhadap konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus atau dibatasi penggunaannya. Di Indonesia, cukai dikenakan atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, serta produk hasil tembakau seperti rokok dan cerutu.
Baca juga: Mulai 2023, Pengajuan dan Pencabutan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dilakukan secara Daring
Berdasarkan penjabaran di atas, pajak dapat dikelompokan ulang berdasarkan sifat pemungutannya sebagai berikut:
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Naskah: MUC/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.