Era suku bunga rendah yang dipertahankan selama 18 bulan mulai ditinggalkan dan kembali masuk ke dalam era stabilisasi yang lebih mengedepankan fungsi pengamanan. Kenaikan suku bunga acuan ini diharapkan mampu menjadi stabilisator dan shock absorber dari hantaman dan goncangan ekonomi politik global.
Kenaikan suku bunga acuan itu diharapkan mampu meredam kenaikan inflasi sekaligus menahan aliran modal asing yang terus mengalir keluar dari sistem keuangan Indonesia.
Langkah BI menaikkan suku bunga acuan merupakan hal yang tepat di tengah kondisi risiko stabilitas sistem keuangan yang terus meningkat. Namun langkah BI ini tidak serta-merta efektif dalam meredam kenaikan inflasi dan capital outflow yang terjadi saat ini.
Baca juga: Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih Terjaga, BI Ungkap Penopangnya
Langkah BI itu perlu mendapat dukungan dari seluruh otoritas dalam sistem keuangan. Setidaknya terdapat tiga otoritas selain BI yang memiliki peran, fungsi, dan tugas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Masing-masing otoritas memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dalam menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Ketiga otoritas tersebut adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kebijakan dari setiap otoritas memiliki keterkaitan yang sangat erat sehingga kebijakan yang dibuat oleh satu otoritas harus didukung oleh otoritas yang lain sehingga tercipta harmoni di dalam sistem keuangan.
Karena itu, diperlukan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antar otoritas sehingga tercipta efektivitas kebijakan dalam meredam dan mengerem kenaikan inflasi dan larinya modal asing dari Indonesia. Tanpa ada dukungan dari otoritas yang lain, kebijakan kenaikan suku bunga acuan yang telah dibuat BI hanya akan menjadi aksesoris yang tidak memiliki efek signifikan.
Adanya keterkaitan antar elemen dan otoritas menjadikan koordinasi dan kolaborasi suatu keniscayaan. Masing-masing otoritas tidak boleh lagi mengedepankan ego masing-masing lembaga sehingga terkesan saling menegasikan peran antar otoritas.
Keempat otoritas di dalam sistem keuangan merupakan suatu kesatuan elemen utuh yang tidak dapat dipisahkan sehingga setiap kebijakan yang dibuat oleh satu otoritas akan berkelindan dengan kebijakan dari otoritas yang lain.
Sudah saatnya masing-masing otoritas saling menguatkan demi terciptanya jaring pengaman yang kuat di dalam sistem keuangan nasional. Tidak boleh ada lagi pelemahan antar otoritas di mana kebijakan satu otoritas melemahkan kebijakan dari otoritas lainnya.
Baca juga: OJK: Sinergi Pemerintah Mampu Jaga Stabilitas Sistem Keuangan dan Pemulihan Ekonomi
Setiap otoritas harus mampu saling berbagi tanggung jawab (shared responsibility) sehingga beban tugas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan bisa menjadi lebih ringan. Otoritas fiskal, moneter, makroprudensial, dan mikroprudensial harus berjalan seiring dan seirama dalam menguatkan jaring pengaman stabilitas sistem keuangan.
Kenaikan inflasi, suku bunga global, dan capital outflow harus menjadi tanggung jawab bersama dan tanggung renteng antar otoritas. Jika hal ini dapat dilakukan maka risiko stabilitas sistem keuangan, berapapun besarnya dan darimanapun asalnya, akan dapat dikelola dengan baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.