Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres Cadangan Pangan, Ini Isinya

Kompas.com - 27/10/2022, 13:42 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Peraturan tersebut dikeluarkan pada 24 Oktober 2022. Tujuannya untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pokok dalam negeri.

Dalam Perpres itu, Jokowi mengatur kesediaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam negeri bukan hanya beras,tetapi juga jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

Baca juga: Dilema Posisi Bulog dan BUMN Pangan di Tengah Menipisnya Cadangan Beras Nasional

"CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan totalnya ada 11 cadangan pangan pemerintah (CPP)," bunyi Perpres pasal 3, dikutip Kamis (27/10/2022).

Adapun penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah akan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional untuk membuat target sasaran penyaluran CPP dan target pengadaan.

Tujuan dari CPP ini sebagaimana dimaksud untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.

Pada Pasal 3 ayat 6 menyatakan, pada tahap awal, penyelenggaraan CPP dilakukan untuk beras, jagung, dan kedelai. Kemudian penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan.

Selanjutnya, pada pasal 13, tertulis bahwa pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rangka pelaksanaan penugasan, pemerintah juga akan memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan/ atau BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.

Baca juga: Soal Stok Kedelai Tersisa 7 Hari, Ini Penjelasan Badan Pangan Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com