Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom soal "Shadow Banking": OJK Harus Tegakkan Aturan Main

Kompas.com - 27/10/2022, 16:22 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik perbankan bayangan atau shadow banking di Indonesia sudah cukup lama berkembang. Namun hingga kini pemerintah maupun regulator belum sukses menumpas kegiatan keuangan ilegal tersebut.

Shadow banking menggambarkan aktivitas seperti penghimpunan dana, investasi, dan pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.

Ekonom Yanuar Rizky mengatakan munculnya shadow banking di Indonesia disebabkan oleh sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak tegas dalam mengatur produk dan layanan keuangan digital seperti financial technology (fintech).

Pasalnya, ketidaktegasan regulator tersebut justru melahirkan praktik shadow banking ini lantaran regulasi perbankan dibuat sangat ketat sementara fintech dan produk keuangan digital dibebaskan tumbuh dan menjamur sehingga likuiditas yang ada beralih dari perbankan ke pinjaman online (pinjol).

Baca juga: Fokus Kembangkan Pembangkit Listrik EBT, KEEN Raih Rating Baik ESG dari Sustainable Fitch

"Jawabannya ya kalau menurut saya harus otoritas yang memang berjiwa otoritas. Dia harus kacamata kuda. Jadi Kalau menurut dia ini akan punya risk di masa depan, mitigasinya apa? Ya tegakkan aturan main, bukan kemudian dia menjadi kalah sama situasi politik," ujarnya saat acara seminar CORE Indonesia, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, ketidaktegasan OJK disebabkan karena OJK tidak berani mengkonfrontasi keinginan pemerintah yang ingin agar fintech dan layanan keuangan digital lainnya tumbuh berkembang di Indonesia.

"Pemerintah itu menurut saya pada dasarnya gagap teknologi tapi seolah-olah sok teknologi. Jadi ini dibiarkan, pokoknya gimana caranya teknologi menjadi akselerator, padahal ini bisa menjadi bahaya," jelasnya.

Baca juga: Ada Potensi Resesi Global, Kemenkop Janji Bantu Pelaku UMKM


Menurutnya, seharusnya regulator memperkokoh regulasi terkait fintech baik dari sisi syarat teknologi maupun perizinan sebelum membiarkan fintech tumbuh subur di Indonesia.

Akibatnya kata dia, begitu layanan keuangan digital ini sudah terlanjur menjamur, OJK jadi kewalahan mengaturnya sehingga muncul pinjaman online ilegal hingga shadow banking.

"Kenapa ini muncul? Sebenarnya karena independensi otoritas dalam hal ini OJK, dia mungkin secara politik tidak terlalu berani dan frontal ke pemerintah. Jadi kalau kita bicara regulasinya kan harusnya diatur dulu, tapi ini tumbuh subur mendahului. Ini karena kalau dia melakukan itu nanti dia dianggap menghambat," ungkapnya.

Baca juga: Viral Cuitan Warganet Beli Boneka di AS Ternyata Buatan Cianjur, karena Upah Buruh Murah?

Namun kenyataannya saat ini shadow banking sudah terlanjur berkembang di Indonesia terutama yang terkait dengan pinjaman-pinjaman yang besar dan pinjaman online.

"Tinggal kita tunggu pecahnya saja, Kalau sudah pecah biasanya kemudian kita tobat kan. Kalau tobat kemudian diregulasi, tapi kadang-kadang juga tomat alias tobat besok kumat lagi," tukasnya.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Perintah Tertulis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com