Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Hentikan Layanan QRku per 1 November 2022, Apa Itu?

Kompas.com - 28/10/2022, 08:12 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bank Central Asia (BCA) akan menghentikan layanan transfer QRku dari aplikasi BCA mobile berlaku mulai 1 November 2022.

Disadur dari informasi resmi, hal ini dilakukan sebagai dukungan atas hadirnya QRIS sebagai kode QR standar nasional. Adapun nasabah bisa melakukan transaksi pembayaran belanja dengan scan QRIS melalui BCA mobile.

Selain itu, transfer antar rekening BCA melalui BCA mobile tetap dapat dilakukan melalui menu m-Transfer dengan cara menginput nomor rekening atau pilih dari daftar transfer.

Aplikasi BCA mobile memiliki banyak layanan dan fitur yang bisa dimanfaatkan nasabah untuk bertransaksi. Nasabah bisa melakukan tarik dan setor tunai tanpa kartu melalui menu Cardless, hingga pembukaan rekening secara online.

Baca juga: Cara Top Up LinkAja via ATM, Internet, dan Mobile Banking Bank BCA

Mengenal transfer QRku BCA

QRku adalah cara transfer ke sesama rekening BCA menggunakan kode QR. Dengan QRku, transaksi transfer tidak perlu menginputkan nomor rekening, melainkan cukup melakukan scan kode QR.

Untuk diketahui, QRku hanya bisa discan oleh aplikasi BCA mobile. Transfer memakai QRku tidak dikenai biaya.

Penerima akan mendapatkan notifikasi jika ada transaksi masuk. QRku dapat disimpan untuk transaksi selanjutnya, dengan cara akses ikon berbentuk orang di menu scan QR.

Terkait dengan batas transaksi, limit transfer harian QRku sesuai dengan limit harian transfer kartu ATM BCA.

Baca juga: Cara Buka Rekening Baru BCA secara Online Lewat Aplikasi BCA Mobile

Mengenal QRIS

Sementara itu, QRIS adalah metode transaksi menggunakan kode QR berstandar Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Transaksi QRIS di BCA mobile dapat dilakukan di merchant negara yang telah bekerjasama lintas negara (cross border) dengan Indonesia.

Transaksi di toko, outlet, atau merchant QRIS di BCA mobile tidak dikenai biaya. Transaksi QRIS tak perlu top up sebab secara otomatis akan memotong saldo rekening.

Untuk melakukan pembayaran, Anda dapat melakukan scan QR di semua toko atau outlet yang telah memiliki logo QRIS atau QR merchant negara yang sudah kerjasama lintas negara dengan Indonesia.

Baca juga: Rincian Biaya Admin Tabungan BCA per Bulan, dari Tahapan Gold hingga Tahapan Xpresi

Terkait limitnya, Anda dapat melakukan transaksi maksimal harian QRIS domestik sebesar Rp 25 juta dan QRIS lintas negara sesuai limit debit kartu ATM BCA, dengan limit per transaksi dibatasi sebesar Rp 10.000.000.

Cara menggunakan QRIS di BCA mobile cukup mudah. Anda dapat memilih menu m-BCA, kemudian masukkan kode akses yang telah terdaftar.

Anda dapat memilih menu QRIS dan lakukan scan ke kode yang tersedia. Akan muncul nama penerima, lalu masukkan nominal transaksi dan masukkan PIN. Transaksi dengan QRIS telah selesai dilakukan.

Baca juga: Kode Transfer dan Cara Top Up ShopeePay melalui Bank BCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com